Bukan 25 Agustus, Deadline BPJamsostek Terima Rekening BLT Karyawan Swasta Masih Lama, Cek Namamu
Bukan 25 Agustus, BPJS Ketenagakerjaan masih terima rekening BLT karyawan swasta, ini deadlinenya
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan 25 Agustus, BPJS Ketenagakerjaan masih terima rekening BLT karyawan swasta, ini deadlinenya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT ke karyawan swasta secara simbolis 25 Agustus, ini.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan masih terus menerima nomor rekening calon penerima subsidi gaji itu, hingga 31 Agustus.
Diketahui, pencairan BLT untuk karyawan swasta akan dibagi dalam beberapa tahap.
Program subsidi gaji bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta segera diimplementasikan.
BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) akan segera menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji kepada pemerintah.
• Baru 7,5 Juta Karyawan Swasta Penuhi Kriteria Dapat BLT Rp 600 Ribu, Tak Semua Dapat di 25 Agustus
• Faktor Theo Hernandez, AC Milan akan Rekrut Playmaker Real Madrid, Posisi Hakan Calhanoglu Tak Aman
• Seru, Pol Esparago Terdepan, Valentino Rossi Tercecer, Live Streaming Trans 7 MotoGP Styria 2020
• Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Tinggal Diam saat Kejaksaan Agung Hangus Terbakar, Mahfud MD Kaget
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, mengungkapkan batas akhir waktu pengumpulan rekening bank penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.
Setelah itu, lanjut Agus, Presiden Jokowi akan menyerahkan bantuan subsidi gaji atau bantuan pemerintah lewat rekening tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual.
"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke Kemnaker secara bertahap.
Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus dikutip dari Kontan, Sabtu (22/8/2020).
Nomor rekening yang sudah dikumpulkan tersebut divalidasi secara berlapis, agar penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tepat sasaran.
Tahap validasi pertama dilakukan dengan perbankan, selanjutnya validasi dilakukan secara internal oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan pembicaraan, koordinasi kami dengan kementerian terkait, kita kita akan memberikan data ini secara bertahap," kata Agus.
"Jadi tidak menunggu sekaligus, karena ini masih berproses terus.