Kedapatan Simpan 6 Poket Sabu, Warga Kubar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Suwarno (34), warga asal Kampung Keay RT 04, Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar) ini, tidak berkutik saat diamankan jajaran Satreskoba Polres Kubar.
TRIBUNKALTIM.CO SENDAWAR- Suwarno (34), warga asal Kampung Keay RT 04, Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar) ini, tidak berkutik saat diamankan jajaran Satreskoba Polres Kubar.
Dari tangannya polisi berhasil menyita enam poket narkotika jenis sabu saat diamankan polisi di salah salah satu pondok walet di jalan Saping, Busur RT 09, Barong Tongkok.
Akibat perbuatannya Suwarno dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini yang bersangkutan (Suwarno) sudah kita amankan. Dan dia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf, Minggu (23/8/2020) pukul 14. 30 WITA.
Darwis menjelaskan, Suwarno diamankan pada hari Jumat (21/8/2020) sekira pukul 23.00 WITA, di belakang pura daerah Jalan Saping, Busur RT 09, Barong Tongkok.
Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama Sumarno, memiliki, menyimpan dan sering menjual narkotika jenis sabu.
"Mendengar informasi itu tim opsnal reskoba langsung melakukan penyelidikan," tuturnya.
Baca juga: Fakta-fakta Dibalik Kebakaran Besar Gedung Kejagung, Berstatus Cagar Budaya, Bagaimana Nasib Data?
Baca juga: Bawaslu Kaltara Petakan Potensi Pelanggaran di Pilkada Serentak 2020
Saat mengetahui Suwarno sedang berada di rumah pondok walet, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Suwarno, yang saat itu sedang santai di rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus besar plastik klip merk Tik yang berisikan 114 plastik klip putih warna bening, berukuran kecil kemudian di dalamnya ditemukan 1 poket kecil narkotika yang diduga sabu.
"Dan setelah dilakukan penggeledahan di sepeda motor miliknya pada bodi pijakan kaki sebelah kanan ditemukan satu kotak dilapisi dengan lakban warna hitam dan setelah dibuka di dalamnya terdapat satu buah plastik klip warna putih dan setelah di buka didalamnya terdapat tiga poket kecil narkotika jenis sabu," katanya.
Sabu itu masing-masing dibungkus plastik putih bening dan selanjutnya terdapat satu lembar potongan kertas tisu warna putih dan setelah dibuka di dalamnya terdapat satu buah plastik klip warna putih dan di dalamnya terdapat 2 poket kecil yang diduga jenis sabu.
"Suwarno mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan itu adalah miliknya. Dan saat itu juga dia langsung diamankan," ucapnya. (*).