Pilkada Kaltara

Bawaslu Kaltara Petakan Potensi Pelanggaran di Pilkada Serentak 2020

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara), Sulaiman, mengatakan setiap tahapan pemilihan kepala daerah.

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Pimpinan Bawaslu Kaltara, Rustam Akif (kanan) dan Arif Rochman, saat memberikan penjelasan terkait pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara ( Kaltara ), Sulaiman, mengatakan setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, berpotensi terjadi permohonan sengketa.

Hal itu disampaikan Sulaiman, saat ditemui di kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kaltara, Jl Jenderal Sudirman, Tanjung Selor.

"Pada prinsipnya dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, itu setiap berita acara dan surat keputusan KPU, berpotensi dijadikan objek untuk permohonan sengketa.

Misalnya saat pendaftaran calon 4-6 September itu potensi pengajuan sengketa, karena berkaitan dengan syarat calon.

Sebelum Meninggal Dunia Akibat Positif Virus Corona, Plt Bupati Sidoarjo Rajin Telepon Khofifah

Kenali Urutan Gejala Infeksi Virus Corona, Batuk Bukan yang Pertama, Beda dengan SARS, MERS dan Flu

UPDATE Virus Corona di PPU, Tak Ada Penambahan Positif tapi Ada 38 Kasus Suspek Covid-19 Baru

Kalau misalnya saat pengumpulan syarat calon, terjadi perbedaan penafsiran, antara KPU dan bakal calon, itu potensi juga," kata Sulaiman, kepada TribunKaltim.co, Minggu (23/8/2020).

Selain itu, kata dia, tahapan krusial lainnnya, yakni penetapan calon dan kampanye bakal calon kepala daerah.

Khusus untuk pelaksanaan kampanye, Bawaslu telah memetakan potensi terjadinya pelanggaran.

Misalnya, berkampanye di tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah, sekolah dan lainnya.

"Di rumah ibadah itu dilarang ada kampanye, misalnya melalui ceramah, poster atau kalender.

Begitupun dengan menggunakan fasilitas negara, itu jelas melanggar, dan pasti akan kami proses jika ditemukan nantinya," ujarnya.

Bukan hanya itu, kata dia, Bawaslu Kaltara juga telah memetakan potensi terjadinya pelanggaran pemilu, yang bisa saja dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).

Makanya, Bawaslu senantiasa bersinergi dengan pembina kepegawaian di daerah, untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

UPDATE Virus Corona di Tarakan, Jubir Gugus Tugas Sebut Lansia Rentan Tertular Covid-19

Pendaftaran Bacalon Tinggal Menghitung Hari, PDI-P Belum Tunjuk Calon di Pilkada Berau dan Samarinda

"Fungsi koordinasi kita tetap jalan, misalnya dengan kepala daerah, dan itu juga dilakukan oleh Bawaslu kabupaten dan kota di Kaltara.

Pemetaan segala macam potensi pelanggaran itu sampai saat ini tetap berjalan," tuturnya.

Ada Temuan Kritis dari BPOM Terkait Obat Virus Corona Racikan Unair

Sekadar diketahui, Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020.

Selain Pilgub Kaltara, juga akan digelar Pilkada Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung.

(TribunKaltim.co/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved