Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Warga Balikpapan Siap Kena Sanksi Berupa Denda Mulai Rp 100 Ribu
Mulai akhir Agustus 2020, para pelanggar protokol kesehatan covid-19 bakal dikenakan sanksi. Warga tak pakai masker tapi keluar rumah, maka dia bakal
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Mulai akhir Agustus 2020, para pelanggar protokol kesehatan covid-19 bakal dikenakan sanksi.
Warga tak pakai masker tapi keluar rumah, maka dia bakal kena denda asministratif.
Dendanya mulai Rp 100 ribu- Rp 1 juta, tergantung jenis pelanggarannya.
Kesadaran masyarakat memiliki peranan penting dalam menekan penyebaran Virus Corona ( covid-19 ).
Dengan kesadaran yang tinggi, maka segala upaya dari pemerintah akan berjalan maksimal.
Rektor Universitas Balikpapan Piatur Pangaribuan menyebut dibutuhkan kesadaran, kedewasaan, dan kebijaksanaan masyarakat dalam menghadapi wabah Virus Corona.
Menurutnya, masyarakat sudah bisa menentukan mana yang baik dan yang buruk.
"Bersama-sama membantu pemerintah, membantu diri sendiri, keluarga. Kalau kita tidak menjaga diri sendiri, dampaknya juga dirasakan orang lain," tuturnya, Minggu (23/8/2020).
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kalimantan Timur ini, jika dengan cara persuasif tidak membuahkan hasil, maka tindakan tegas menjadi solusi selanjutnya, yakni melalui penegakan hukum.
"Secara teori, penegakan hukum ini adalah upaya terakhir," ujarnya.
Ia mengatakan, penegakan hukum mau tidak mau mesti dilakukan. Meskipun belum diketahui apakah efektif atau tidak, setidaknya ada upaya yang diambil.
Ia mencontohkan pada pencabutan SIM. Hal ini untuk kepentingan orang banyak.
Di situasi transisi seperti ini, semua langkah harus dilakukan. Kalau upaya belum efektif, maka dievaluasi terus hingga mendapatkan yang ideal.
Selain itu, lanjut Piatur, apa pun aturan yang diterapkan, bahkan tanpa aturan sekalipun, hal itu bisa berjalan dengan baik jika kesadaran masyarakat tinggi.
Baca juga: 127 Kasus Positif Tidak Diisolasi di Rumah Sakit, Berikut Penjelasan Satgas Covid-19 Bontang
Baca juga: Cak Nur Menolak Tes Swab, Plt Bupati Sidoarjo Akhirnya Meninggal karena Covid-19
"Semakin banyak yang tidak patuh, maka aturan yang dikeluarkan akan semakin banyak," ucapnya.
Seperti diketahui, Peraturan Walikota (Perwali) kota Balikpapan yang di dalamnya memuat sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan pada 31 Agustus 2020.
Dalam beleidnya, ada lima kewajiban yang harus ditaati masyarakat, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Ada 14 fasilitas umum yang wajib menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Masyarakat yang ditemukan melanggar akan dapat sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga denda administratif mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1 juta. (*)