Salam Tribun
Lonjakan PBB dan Judul Clickbait
Salahkah media? Apakah pengambilan judul PBB naik 3.000 persen itu clickbait?
Penulis: Sumarsono | Editor: Nur Pratama
Oleh: Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim
AKSI demo besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah memprotes kebijakan Bupati Sudewo menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), beberapa waktu lalu kini sedikit mulai mereda. Namun, isu kenaikan PBB masih terus bergulir di beberapa daerah.
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebesar 250 persen itu memang telah menimbulkan gejolak besar di masyarakat.
Setelah ditelisik, rencana kenaikan PBB mulai tahun ini ternyata tidak hanya di Pati, melainkan juga di Kabupaten Bone, Kota Cirebon, Kabupaten Semarang, dan beberapa daerah lain, termasuk Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: PPDB vs SPMB: Isu Beli Kursi hingga Pungli
Menarik bagi saya untuk mengangkat persoalan kenaikan PBB di Balikpapan dalam tulisan ini.
Bukan hanya soal lonjakan tarif PBB yang spektakuler, namun reaksi Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud yang begitu cepat menyikapi isu kenaikan PBB yang telah meresahkan masyarakat.
Berbagai media, baik cetak, online maupun media sosial menyoroti keresahan warga Balikpapan yang menerima surat tagihan PBB untuk pembayaran tahun 2025 nilainya sangat fantatis.
Seorang warga Balikpapan Utara misalnya, mengaku sebelumnya membayar PBB Rp 306 ribu, tahun ini tagihan PBB tertera Rp 9,5 jutaan atau ada kenaikan hingga 3.000 persen
Fenomena ini tentu menarik bagi media untuk memberitakan. Selain isu kenaikan PBB yang masih popular atau viral, lonjakan tagihan yang di luar nalar inilah yang makin menjadi daya tarik media.
Nah, media pun ramai-ramai membuat judul dengan angle kenaikan tarif PBB hingga 3.000 persen. Namun, penjudulan media itu dianggap clickbait atau terlalu bombatis, sensasional.
Baca juga: Catatan tentang Koperasi Merah Putih: Jangan Sampai Rakyat Terjerat Utang
Salahkah media? Apakah pengambilan judul PBB naik 3.000 persen itu clickbait?
Artinya, angka 3.000 persen tidak sesuai konteks berita atau mengada-ada, dan untuk kepentingan membikin heboh pembaca?
Kalau dirunut dari kaidah jurnalistik sepertinya tidak.
Kita tidak boleh menyimpulkan, bahwa berita berjudul kenaikan 3.000 persen itu clickbait.
Faktanya dalam berita dijelaskan dengan gamblang, bahwa ada pengakuan warga yang menerima tagihan PBB senilai Rp 9,5 jutaan atau naik 3.000 persen. Artinya media tidak membuat judul yang mengada-ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250421_Gratispol-di-Kaltim.jpg)