Terapkan Protokol Kesehatan, Disdukcapil PPU Larang Masuk Warga tak Pakai Masker, Batasi 20 Orang

Dalam upaya menekan penyebaran wabah Virus Corona ( Covid-19 ), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (P

TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto mengatakan akan menindak tegas apabila ada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19 di area pelayanan dengan melarang masuk ke dalam ruangan pelayanan. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Dalam upaya menekan penyebaran wabah Virus Corona ( Covid-19 ), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat protokol kesehatan dalam pelayanan masyarakat.

"Dengan terus bertambahnya kasus covid-19, kami melakukan pengetatan dalam pelayanan di Kantor Disdukcapil PPU dalam antisipasi menekan penyebaran virus tersebut," kata Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto, Minggu (23/8/2020).

Lebih lanjut, dia mengatakan akan menindak tegas apabila ada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19 di area pelayanan dengan melarang masuk ke dalam ruangan pelayanan.

Bagi masyarakat yang akan melakukan proses administrasi kependudukan diwajibkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak serta memantuhi segala prosedur protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Fakta-fakta Dibalik Kebakaran Besar Gedung Kejagung, Berstatus Cagar Budaya, Bagaimana Nasib Data?

Baca juga: Bawaslu Kaltara Petakan Potensi Pelanggaran di Pilkada Serentak 2020

Pengetatan ini, kata Suyanto, telah berjalan sejak pekan lalu sebagai antisipasi penyebaran covid-19 agar tidak meluas di area Disdukcapil.

Sementara itu, pelayanan bagi masyarakat juga telah dikurangi, yakni maksimal hanya 20 orang saja di dalam ruangan pelayanan. (*)

Baca juga: 127 Kasus Positif Tidak Diisolasi di Rumah Sakit, Berikut Penjelasan Satgas Covid-19 Bontang

Baca juga: Cak Nur Menolak Tes Swab, Plt Bupati Sidoarjo Akhirnya Meninggal karena Covid-19

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved