Balai Gakkum KLHK Ungkap Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, Pemodal dan Penanggung Jawab Tersangka

Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menahan dan menetapkan dua penambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Balai Gakkum
Salah satu barang bukti diamankan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, pihaknya juga menetapkan dua penambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menahan dan menetapkan dua penambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara pada 22 Agustus 2020.

Pelaku R ( 50) warga Desa Pugaluku, Kecamatan Ambuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara berperan sebagai penamggung jawab lapangan.

Sedangkan Y (41) warga Perumahan Pesona Mahakam, Kecamatan Samarinda Seberang merupakan pemodal dari usaha ilegal tersebut.

Saat ini keduanya telah dititipkan tahanan Polresta Samarinda. Keduanya terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat dan operasi yang dilakukan SPORC Brigade Enggang pada 19 Agustus 2020 lalu.

Baca juga; Pemodal dan Penanggungjawab Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kukar Ditangkap

Baca juga; Tambang Ilegal di Grobogan Longsor dan Tewaskan 3 Pekerja, Beroperasi di Kawasan Karst Sukolilo

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil  mengamankan 1 unit ekskavator, 1 unit bulldozer, 1 dump truck berisi batubara dan 6 pekerja lapangan, serta seoramf penanggung jawab lapangan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1  Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Keduanya sudah kita amankan, sementara ini kami titipkan tersangka di Polresta Samarinda," ucap Subhan, Senin (24/8/2020)

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit  Suharto.

"Untuk pengamanan di kawasan Tahura Bukit Soeharto kami akan terus meningkatkan operasi penindakan. Sudah ada 14 kasus yang kami tangani terkait dengan tambang illegal di Tahura Bukit Soeharto," jelasnya.

“Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, khususnya Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved