Pemodal dan Penanggungjawab Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kukar Ditangkap
Akhirnya penambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kutai Kartanegara diringkus polisi. Kasus tambang ilegal di sana sudah berulangkali dilakukan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Akhirnya penambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kutai Kartanegara diringkus polisi. Kasus tambang ilegal di sana sudah berulangkali dilakukan.
Dua pemain tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kertanegara, ditetapkan tersangka, Senin (24/8/2020).
Keduanya berinisial R ( 50) yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan dan Y (41) sebagai pemodal.
“Awalnya kita tangkap R di lokasi bersama 6 pekerjanya, pada Rabu 19 Agustus 2020. Mereka sedang memuat batu bara ilegal ke truk,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Selain pelaku, barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu unit mesin pengeruk ( ekskavator), satu unit buldoser dan satu unit truk di hari yang sama.
Baca juga; Tambang Ilegal di Grobogan Longsor dan Tewaskan 3 Pekerja, Beroperasi di Kawasan Karst Sukolilo
Baca juga; Dituduh Punya Tambang Ilegal di Medsos, Anggota DPRD Kukar Laporkan Rekannya di Polres
Dari keterangan pelaku R, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil menemukan identitas Y pemodal dibalik kegiatan tersebut.
Penyidik kemudian membekuk Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda, Jumat (21/8/2020). Kini kedua tersangka tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.
Keduanya dijerat Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b juncto Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani meminta agar hukuman bagi pelaku penambang dan pemodal tambang ilegal di Bukit Soeharto dihukum seberat-beratnya.
Pasalnya, kejadian tersebut berulang kali. “Biar ada efek jera. Sejauh ini sudah 14 kasus kami tangani terkait dengan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto,” ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Aktor Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kukar Ditangkap"