Cair 24 Agustus 2020, Jokowi Bagikan BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Tahap 2, Langsung Cek Rekeningmu
Akhirnya Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk 12 juta UMKM cair hari ini, Senin 24 Agustus 2020, Presiden Jokowi bagikan 2 tahap, segera cek rekening
Menurutnya, hal itu muncul karena sekarang pemerintah lebih memilih transfer bank sebagai sarana menyalurkan bantuan sosial (bansos).
"Sekarang transfer tunai langsung gitu. Tidak kita kasih sembako, tapi terus orangnya antre di kantor pos gitu misalnya, kan tidak boleh juga, kita hindari kontak," kata Adelia.
Selain itu, dia menambahkan, UMKM tersebut mendapat bantuan karena sudah terdaftar dan pernah mendapatkan kredit ultra mikro dari satu bank.
Kemudian, memang UMKM tersebut selalu taat membayar pajak, sehingga persyaratan untuk mendapatkan bantuan pemerintah terpenuhi.
"Dia UMKM formal, selalu bayar pajak. Memang ada sesuatu dalam tanda kutip, aku tidak bilang diutamakan ya karena memang kesiapan sistem gini sih untuk menyalurkan bantuan itu memang harus dilihat ini UMKM taat pajak dan punya akun bank," pungkasnya.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
(*)