Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Sukoharjo, Pelaku Datangi Korban saat Dini Hari, Bawa Kabur Mobil
Anggota kepolisian telah berhasil meringkus pelaku pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben Desa Kuwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Anggota kepolisian Sukoharjo rupanya bergerak cepat, untuk menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Baki.
HT berhasil ditangkap 3 jam setelah polisi melakukan olah TKP di rumah korban.
Polisi menangkap HT di rumahnya yang masih satu kawasan dengan korban, yakni Kecamatan Baki.
Setelah diperiksa, pelaku rupanya masih mempunya hubungan dekat dengan korban.
"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujar Bambang.
Dijerat Tiga Pasal
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo.
Di antaranya, yakni pisau dapur dan mobil milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.
Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Diwartakan sebelumnya, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap satu keluarga berawal dari kecurigaan warga, dengan adanya bau menyengat dari rumah korban pada Jumat sekitar pukul 21.00 WIB.
• Bukan 25 Agustus, Deadline BPJamsostek Terima Rekening BLT Karyawan Swasta Masih Lama, Cek Namamu
• Mahfud MD Beber Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Bukan Korsleting Listrik, Jokowi Tahu
• VIRAL Video Satu Keluarga Pasien Covid-19 Shalat Berjamaah di Ruang Isolasi RSUD, Begini Kisahnya
• Hasil Survei, Jokowi Usai, Publik Rindu Presiden Tentara Lagi, Prabowo, Gatot atau Andika Perkasa?
Karena saat itu tempat tinggal, oleh warga lalu pemeriksaan pemeriksaan.
Warga terkejut, karena saat itu empat orang korban meninggal dunia dengan sangat mengenaskan.