83 Kasus Positif Corona

Perwali Balikpapan Resmi Diluncurkan, OTG Berkeliaran Didenda Rp 1 Juta

Pemkot Balikpapan resmi menerbitkan peraturan walikota ( Perwali) mengenai disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Upacara peluncuran Peraturan Walikota atau Perwali mengenai disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemkot Balikpapan resmi menerbitkan peraturan walikota ( Perwali) mengenai disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Perwali Nomor 23 tahun 2020 itu mengatur mengenai kewajiban dan sanksi terhadap 14 objek selain pada perorangan. Ini sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020.

Peluncuran Perwali ini ditandai dengan diserahkannya Perwali oleh Walikota Balikpapan kepada Kepala Satpol PP, Zulkifli dalam apel yang diadakan di halaman Balai Kota.

Selain itu, juga diberikan seperangkat alat kebersihan kepada Babinkamtibmas dan Babinsa sebagai tanda dimulainya penegakkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Selama satu minggu kita lakukan sosialisasi tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan. Minggu depannya kita lakukan penindakan," tegas Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, Senin (24/8/20).

Baca juga; Artis Indonesia Ini Rupanya Rutin Minum Air Seni Sendiri Puluhan Tahun, Benar Manjur Buat Awet Muda?

Baca juga; BREAKING NEWS Pecah Rekor Lagi, Balikpapan Catat 83 Kasus Positif Baru Hari Ini, Senin 24 Agustus

Orang nomor satu di Balikpapan itu pun berharap masyarakat dapat patuh terhadap aturan yang telah diteken tersebut. Pasalnya kasus Covid-19 di Kota Minyak kian hari makin meningkat.

Sebagai informasi, adapun sanksi yang termuat dalam Perwali tersebut memiliki empat poin penting. Pertama mengenai sanksi teguran baik lisan maupun tertulis.

Kemudian sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan selabjutnya sanksi menyerahkan sejumlah masker dan/atau denda administratif.

"Kalau anak kecil tidak kita beri sanksi namun jika bersama orangtuanya, maka orangtuannya yang akan kena. Pun sanksi sosial nantinya hanya menyapu tidak push-up," jelasnya.

Baca juga; Kembali Bertambah 44 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kaltim

Sementara itu, jumlah denda administratif yang akan dikenakan bagi para pelanggar protokol kesehatan nilainya bervariatif. Bagi pribadi yang tidak menggunakan masker bisa dikenai denda Rp 100 ribu.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara, tempat dan fasilitas umum yang tidak melakukan 7 kewajiban, maka akan dikenai sanksi mulai dari Rp 150 ribu, Rp 250 ribu, hingga Rp 1 juta sesuai dengan kelompoknya.

"Ada satu lagi sanksi yang cukup berat kepada OTG yang berkeliaran dendanya mencapai Rp 1 juta, karena ini membahayakan warga lainnya," imbuhnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved