Perwali Balikpapan Resmi Diterapkan, OTG Berkeliaran Dikenakan Denda Rp 1 Juta

Perwali Nomor 23 tahun 2020 itu mengatur mengenai kewajiban dan sanksi terhadap 14 objek selain pada perorangan.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Peluncuran Peraturan Walikota mengenai disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur resmi menerbitkan Peraturan Walikota ( Perwali) mengenai disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan covid-19.

Perwali Nomor 23 tahun 2020 itu mengatur mengenai kewajiban dan sanksi terhadap 14 objek selain pada perorangan.

Hal ini sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020.

Peluncuran Perwali ini ditandai dengan diserahkannya Perwali oleh Walikota Balikpapan kepada Kepala Satpol PP, Zulkifli dalam apel yang diadakan di halaman Balai Kota Balikpapan.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Pasien Positif Covid-19 Sudah Ada 37 Pemakaman Jenazah

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Penajam, Hasil Swab Kepala Damkar Positif Covid-19, Meninggal Dunia 3 Orang

Selain itu, juga diberikan seperangkat alat kebersihan kepada Babinkamtibmas dan Babinsa sebagai tanda dimulainya penegakkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Selama satu minggu kita lakukan sosialisasi tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan. Minggu depannya kita lakukan penindakan," tegas Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, Senin (24/8/20).

Orang nomor satu di Balikpapan itu pun berharap masyarakat dapat patuh terhadap aturan yang telah diteken tersebut. Pasalnya kasus covid-19 di Kota Minyak kian hari makin meningkat.

Sebagai informasi, adapun sanksi yang termuat dalam Perwali tersebut memiliki empat poin penting. Pertama mengenai sanksi teguran baik lisan maupun tertulis.

Kemudian sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan selabjutnya sanksi menyerahkan sejumlah masker dan/atau denda administratif.

"Kalau anak kecil tidak kita beri sanksi namun jika bersama orangtuanya, maka orangtuannya yang akan kena. Pun sanksi sosial nantinya hanya menyapu tidak push-up," jelasnya.

Sementara itu, jumlah denda administratif yang akan dikenakan bagi para pelanggar protokol kesehatan nilainya bervariatif. Bagi pribadi yang tidak menggunakan masker bisa dikenai denda Rp 100 ribu.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara, tempat dan fasilitas umum yang tidak melakukan 7 kewajiban, maka akan dikenai sanksi mulai dari Rp 150 ribu, Rp 250 ribu, hingga Rp 1 juta sesuai dengan kelompoknya.

"Ada satu lagi sanksi yang cukup berat kepada OTG yang berkeliaran dendanya mencapai Rp 1 juta, karena ini membahayakan warga lainnya," imbuhnya.

Untuk diketahui uìsai peluncuran Perwali, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak juga akan bersama melakukan razia perdana masyarakat yang tidak menggenakan masker.

"Operasi pertama sifatnya hanya teguran dan membagikan masker. terima kasih juga kepada Pangdam dan Kapolda memberikan dukungan hadir terlibat dalam operasi pertama ini," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Kabar Buruk Ancam Penyerang AC Milan Zlatan Ibrahimovic Setelah Pelatih Bologna Positif Virus Corona

Baca Juga: Pasca Kepala Dinas Damkar PPU Meninggal Akibat Corona, 24 Pegawainya Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved