Virus Corona
Amien Rais-Din Syamsuddin Cs Cabut Gugatan UU Penanganan Virus Corona di MK, Bukan Alasan Subtansial
Amien Rais - Din Syamsuddin Cs cabut gugatan UU penanganan Virus Corona di Mahkamah Konstitusi, bukan alasan subtansial
"Seharusnya apabila DPR menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada masa sidang III, maka persetujuan atau penolakan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilakukan pada masa sidang IV," bunyi petikan permohonan.
Secara materil, pemohon menyoal Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan 3, Pasal 27, serta Pasal 28. Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022.
• TERJAWAB! Apakah Ada Cara Mengubah Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 jadi Internet? Cek Penjelasan
• Haris Azhar Tak Tinggal Diam Disorot Antasari Azhar, Pakar Bongkar Kejanggalan Kebakaran Kejagung
Dengan adanya norma ini, UU 2/2020 dianggap menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR.
Pasal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan konstitusi yang menyebut bahwa UU APBN bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.
Kemudian, Pasal 27 UU 2/2020 pada pokoknya mengatur bahwa bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Pemohon menilai, pasal tersebut memberikan hak imunitas yang sangat mungkin berkembang menjadi kesewenang-wenangan.
Pasal ini juga dianggap berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Terakhir, Pasal 28 mengatur mengenai tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020. Ke-12 UU itu tetap ada dan berlaku, tapi sebagian ketentuan dalam UU itu tak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan penanganan covid-19.
Keberadaan pasal tersebut dipandang pemohon berpotensi menjadikan kewenangan presiden absolut dan tak terbatas.
Dalam petitumnya, Amien Rais dkk meminta supaya MK menyatakan pembentukan UU 2/2020 berikut 3 pasal di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Amien Rais dkk Cabut Gugatan terhadap UU Penanganan Corona di MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/14394401/alasan-amien-rais-dkk-cabut-gugatan-terhadap-uu-penanganan-corona-di-mk?page=3.