Breaking News

Virus Corona

Amien Rais-Din Syamsuddin Cs Cabut Gugatan UU Penanganan Virus Corona di MK, Bukan Alasan Subtansial

Amien Rais - Din Syamsuddin Cs cabut gugatan UU penanganan Virus Corona di Mahkamah Konstitusi, bukan alasan subtansial

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Amanat Nasional Amien Rais menggelar konferensi pers di kantor DPP PAN Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Amien Rais membacakan surat dari Prabowo Subianto terkait pertemuan Prabowo dengan Joko Widodo beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Amien Rais - Din Syamsuddin Cs cabut gugatan UU penanganan Virus Corona di Mahkamah Konstitusi, bukan alasan subtansial.

Diketahui, sebelumnya Amien Rais dan sejumlah tokoh menyoal UU penanganan covid-19 tersebut.

Amien Rais Cs menilai, UU tersebut melindungi jajaran Pemerintah dari jerat hukum terkait penggunaan penanganan Virus Corona.

Gugatan tersebut sebelumnya sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Amien Rais dan kawan-kawan mencabut gugatan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani, menyebut, pencabutan gugatan itu bukan karena alasan substansial.

 RESMI, BLT Karyawan Swasta Batal Dicairkan 25 Agustus, Ida Fauziyah Jelaskan Alasan Data BPJamsostek

 JADWAL BARU Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Cair Gelombang Pertama hanya 2,5 Juta Pekerja

 BLT Rp 600 Ribu Langsung Masuk Rekening! Jangan Langsung Kecewa Bila Belum Masuk, Ini Kata Kemensos

 Mengubah Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 untuk Media Sosial & YouTube, Apa Bisa? Cek Penjelasan

Menurut Yani, pihaknya hanya ingin memperbaiki struktur pemohon atau legal standing dalam gugatan bernomor 51/PUU-XVIII/2020 ini.

"Semuanya bukan masalah substansi, setelah kita periksa menyangkut masalah legal standing," kata Yani kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Perbaikan legal standing dilakukan, kata Yani, lantaran ada beberapa dari 55 nama pemohon yang ingin mengajukan gugatan tersendiri terkait UU ini.

Ada pula sejumlah nama yang sebenarnya ikut menjadi pemohon perkara tetapi belum dimasukan dalam berkas gugatan.

Saat ditanya nama-nama yang dimaksud, Yani mengaku tak ingat.

Ia hanya menyebut bahwa ada nama individual, ada pula organisasi masyarakat (ormas).

"Kita tidak mau nanti persoalan-perosoalan teknis ini mengganggu persoalan-persoalan yang substansial.
Oleh karenanya kita akan perbaiki gugatan tersebut," tutur dia.

Lantaran pencabutan ini hanya perkara legal standing, ke depan, kata Yani, pihaknya akan kembali menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020 ke MK. Yani memastikan bahwa nama-nama seperti Amien Rais hingga Din Syamsuddin akan tetap masuk sebagai daftar pemohon.

Dipastikan pula bahwa substansi gugatan sama dengan gugatan sebelumnya.

Menurut Yani, gugatan baru itu akan dimohonkan ke MK dalam waktu dekat. "Ya mungkin dalam minggu-minggu depan ini," katanya.

Diberitakan, Amien Rais dan kawan-kawan mencabut permohonan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mereka mohonkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pencabutan itu disampaikan ketua tim kuasa hukum Amien dkk, Saiful Bahri, melalui surat tertulis yang dikirimkan ke MK pada 19 Agustus lalu.

 Batal Cair 25 Agustus, Penerima BLT Karyawan Swasta Tahap Pertama Hanya 2,5 Juta, Cek di BPJamsostek

 LANGSUNG KE REKENING! Cara Tahu Dapat BLT Rp 600 Ribu atau Tidak, Buruan Cek di BPJS Ketenagakerjaan

Oleh MK, surat tersebut kemudian diklarifikasi dalam persidangan yang digelar Senin (24/8/2020).

"Agenda sidang kita pada hari ini adalah untuk klarifikasi dengan masuknya surat dari salah seorang kuasa untuk perkara nomor 51 yaitu Bapak Prof. Dr. Saiful Bahri SH MH yang bertanggal 19 Agustus 2020 yang isinya adalah menyatakan mencabut surat permohonan judicial review untuk perkara nomor 51," kata Ketua Majelis Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui YouTube MK RI, Senin.

"Kita ingin klarifikasi apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum?," lanjutnya.

Hadir mewakili tim kuasa hukum Amien Rais dkk dalam persidangan, Arifuddin.

Kepada hakim, Arifuddin membenarkan bahwa surat pencabutan tersebut disampaikan Saiful Bahri mewakili tim kuasa hukum.

"Untuk pencabutan yang disampaikan Prof Saiful Bahri memang sudah menjadi kesepakatan dari kuasa hukum untuk mencabut perkara nomor 51 ini," ujar Arifuddin.

Adapun gugatan Amien Rais dkk terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 dimohonkan ke MK pada Rabu (1/7/2020).
Gugatan itu dilakukan pasca MK menolak gugatan Amien dkk terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.
Selain Amien, gugatan itu juga dimohonkan oleh sejumlah tokoh seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, hingga Mantan Penasihat KPK Abdullah Hahemahua.

Dalam gugatannya, Amien dkk menyoal UU Nomor 2 Tahun 2020 secara formil dan materil.

Dari segi formil, pemohon memandang bahwa UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945.

Pasalnya, persetujuan DPR untuk menetapkan Perppu 1 Tahun 2020 sebagai UU diberikan dalam satu masa persidangan, yaitu masa sidang III.

Pengajuan penetapan Perppu sebagai UU disampaikan pada 2 April 2020, kemudian disetujui pada 15 Mei 2020.

"Seharusnya apabila DPR menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada masa sidang III, maka persetujuan atau penolakan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilakukan pada masa sidang IV," bunyi petikan permohonan.

Secara materil, pemohon menyoal Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan 3, Pasal 27, serta Pasal 28. Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022.

 TERJAWAB! Apakah Ada Cara Mengubah Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 jadi Internet? Cek Penjelasan

 Haris Azhar Tak Tinggal Diam Disorot Antasari Azhar, Pakar Bongkar Kejanggalan Kebakaran Kejagung

Dengan adanya norma ini, UU 2/2020 dianggap menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR.

Pasal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan konstitusi yang menyebut bahwa UU APBN bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.

Kemudian, Pasal 27 UU 2/2020 pada pokoknya mengatur bahwa bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Pemohon menilai, pasal tersebut memberikan hak imunitas yang sangat mungkin berkembang menjadi kesewenang-wenangan.

Pasal ini juga dianggap berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Terakhir, Pasal 28 mengatur mengenai tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020. Ke-12 UU itu tetap ada dan berlaku, tapi sebagian ketentuan dalam UU itu tak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan penanganan covid-19.

Keberadaan pasal tersebut dipandang pemohon berpotensi menjadikan kewenangan presiden absolut dan tak terbatas.

Dalam petitumnya, Amien Rais dkk meminta supaya MK menyatakan pembentukan UU 2/2020 berikut 3 pasal di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Amien Rais dkk Cabut Gugatan terhadap UU Penanganan Corona di MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/14394401/alasan-amien-rais-dkk-cabut-gugatan-terhadap-uu-penanganan-corona-di-mk?page=3.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved