Bareskrim Polri Ungkap Pengakuan Djoko Tjandra, Suap Jenderal Polisi agar Dihapus dari Red Notice
Polri mengungkapkan, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah mengakui memberikan uang terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

• Batal Cair 25 Agustus, Penerima BLT Karyawan Swasta Tahap Pertama Hanya 2,5 Juta, Cek di BPJamsostek
• LANGSUNG KE REKENING! Cara Tahu Dapat BLT Rp 600 Ribu atau Tidak, Buruan Cek di BPJS Ketenagakerjaan
• TERJAWAB! Apakah Ada Cara Mengubah Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 jadi Internet? Cek Penjelasan
• Haris Azhar Tak Tinggal Diam Disorot Antasari Azhar, Pakar Bongkar Kejanggalan Kebakaran Kejagung
Periksa
Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Rencananya, penyidik akan memeriksa dua saksi hari ini.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi yang diduga memberikan suap atau imbalan dalam kasus tersebut.
"JST dan TS diperiksa hari ini," kata Irjen Argo saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Argo mengatakan kedua tersangka akan mulai diperiksa sejak pagi ini.
Namun, Argo hanya mengkonfirmasi satu tersangka yang telah mulai dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu Djoko Tjandra.
"JST sampai Bareskrim sekitar jam 08.00 WIB," katanya.
Sementara itu, Bareskrim Polri belum memastikan apakah Tommy telah memenuhi pemeriksaan polisi atau tidak.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron interpol.
Total, ada empat tersangka yang ditetapkan polisi terkait kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Hasilnya, diduga kuat ada penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.
"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).