INGAT Tragedi Susur Sungai Sempor Tewaskan 10 Pramuka? Begini Nasib 3 Guru, Hukumannya Tak Main-main

Dalam sidang tersebut yang memberat ketiga terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka.

Editor: Doan Pardede
dok BNPB
SUSUR SUNGAI SLEMAN - Proses evakuasi para siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang hanyut di Sungai Sempor saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tragedi susur sungai Sempor yang menewaskan 10 anggota Pramuka SMP N 1 Turi telah memasuki babak akhir.

Tiga terdakwa susur sungai yang merupakan guru SMPN 1 Turi, sudah menjalani sidang putusan.

Tiga terdakwa adalah DDS (58), RY (38), IYA (36).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Annas Mustaqim, ketiganya divonis satu tahun enam bulan penjara.

Tentukan Susur Sungai Sempor untuk Lokasi Kegiatan Pramuka, Guru Olahraga Ini Hanya Modal WhatsApp

Terungkap, Pembina Ternyata Sempat Diingatkan Agar Tak Susur Sungai Sempor, Jawabnya Tak Mengenakkan

Curhat Pilu Ayah Korban Susur Sungai Sleman: Punya Anak 1 Saja Lama Sekali, Yasinta Itu Anak Mahal

Aksi Mbah Diro Gendong dan Rangkul Siswa SMPN 1 Turi Susur Sungai, Tubuh Rentanya sempat Hanyut

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun.

Terdakwa yang pertama menjalani sidang adalah IYA, selanjutnya adalah DDS, dan yang terakhir adalah RY.

Dalam sidang tersebut yang memberat ketiga terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka.

Tiga tersangka kasus kecelakaan air susur Sungai Sempor yang dilakukan siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R.
Tiga tersangka kasus kecelakaan air susur Sungai Sempor yang dilakukan siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozal)

Hal itu menyebabkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Karena kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka yang dibuktikan dengan visum et repertum. Perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan,"katanya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/08/2020).

• Kabar Gembira, Jokowi Umumkan Langsung Kapan Indonesia Bebas Virus Corona, Tinggal Hitungan Bulan

• LANGSUNG KE REKENING! Cara Tahu Dapat BLT Rp 600 Ribu atau Tidak, Buruan Cek di BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, hal yang meringankan para terdakwa adalah ketiganya merasa menyesali perbuatannya.

Ketiganya mengikuti persidangan dengan baik, dan ketiganya telah memberikan tali asih pada keluarga korban meninggal.

Menurut majelis hakim, kelaliaan terdakwa adalah tidak menerapkan manajemen resiko pada saat pelaksanaan susur sungai.

Majelis hakim mengakui bahwa alam memang tidak dapat diprediksi, namun dengan adanya manajemen resiko, hal-hal tersebut bisa diantisipasi.

Karena hal itu ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan atas kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka.

Majelis hakim memperbolehkan ketiganya berkonsultasi terkait putusan majelis hakim.

Namun ketiganya memilih pikir-pikir dahulu selama tujuh hari.

Penasihat Hukum, DDS, Safiudin mengatakan masih akan pikir-pikir.

Pihaknya akan lebih lanjut memperljari berkas putusan majelis hakim.

• Mengubah Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 untuk Media Sosial & YouTube, Apa Bisa? Cek Penjelasan

• TERJAWAB! Apakah Ada Cara Mengubah Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 jadi Internet? Cek Penjelasan

Menurut dia putusan hakim menarik untuk dipelajari, sebab putusan yang diberikan untuk DDS sama dengan lainnya.

"Majelis hakim memakai pasal penyertaan, itu harus jelas siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang turut serta melakukan. Kalau ini kan sama semua. Apakah ketiganya turut serta semua? Lalu siapa yang menyuruh,"ujarnya.

Penasihat hukum IYA, Oktryan Malta mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu.

Ia memiliki waktu tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan.

"Pada intinya dari tim kami masih pikir-pikir dan akan mempelajari putusannya dulu. Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,"katanya.

Sementara itu, Kakak Ipar Terdakwa RY, Murniati berharap masa tahanan lebih cepat.

Namun demikian ia pasrah dengan keputusan majelis hakim.

"Sudah ditahan enam bulan, berati kan satu tahun lagi. Kalau keluarga ya manut saja, mau protes ya tidak bisa. Harapannya yang penting bisa cepet pulang. Kami dari keluarga cuma bisa memberikan dukungan saja,"ujarnya.

Tragedi Susur Sungai Sempor

Jauh hari yang lalu kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor.

Mereka adalah IYA kelahiran Sleman 11 April 1983 status PNS guru SMPN 1 Turi Sleman,DDS Kelahiran Sleman 24 Januari 1963 dan R Kelahiran Sleman 1962 status PNS.

Pada kesempatan itu, IYA mengakui latihan susur sungai pada dasarnya dilaksanakan untuk pengenalan karakter.

"Supaya mereka bisa memahami sungai, kemudian anak sekarang kan jarang yang main disungai atau menyusuri sungai, jadi kita kenalkan, ini lo sungai"

Saat ditanya awak media apakan siswa SMPN N Turi berjalan di tengah sungai saat susur sungai?

IYA mengatakan para siswa tidak berjalan di tengah Sungai.

"Tidak mereka berjalan di pinggir"ujarnya didampingi polisi.

Sedangkan disinggung kenapa tak menggunakan alat bantu pengaman saat susur sungai.

Tersangka mengatakan karena waktu itu air cuma selutut dan cuaca belum seperi saat kejadian.

"Pukul 13.30 saya berangkatkan cuaca masih belum hujan, saya ikuti saya cek di atas, di jembatan itu air juga tidak deras, kemudian saya kembali ke tempat pemberangkatan,"ujarnya.

Namun alam berkata lain, setelah itu air datang dari atas kemudian menerjang para siswa yang berjalan di sungai Sempor.

Sebagian selamat namun ada juga tak terseret arus sungai Sempor.

Warga yang berada di sekitar lokasi ikut terjun membantu menyelamatkan para siswa, satu diantaranya adalah Mbah Diro

Meski usianya tak muda, Sudiro (71) terjun ke Sungai Sempor untuk menolong siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat susur sungai, Jumat (22/02/2020) lalu.

Pada saat kejadian, warga Dukuh, Donokerto, Turi tersebut sedang membersihkan makam yang tak jauh dari Sungai Sempor.

Ia mendengar teriakan siswa-siswa dari kejauhan.

Susur sungai SMPN 1 makan korban, Sultan Hamengku Buwono X : pimpinan sekolah bisa bertanggung  jawab .
Susur sungai SMPN 1 makan korban, Sultan Hamengku Buwono X : pimpinan sekolah bisa bertanggung jawab . (Dok BNPB)

"Saya baru membersihkan makam. Saya sudah mau memperingatkan supaya naik saja karena cuaca tidak mendukung. Lalu sudah dengar anak-anak minta tolong. Anak saya langsung menghampiri,katanya anak-anak kintir (hanyut terbawa arus),"ungkapnya, Senin (24/02/2020).

Tanpa pikir panjang, ia pun langsung bergegas menuju sungai.

Ia pun ikut masuk ke sungai membantu Kodir (37) yang lebih dulu di lokasi kejadian.

Dengan tubuhnya yang renta, Mbah Diro berusaha membantu sebisanya.

Ia merangkul anak-anak yang hanyut ke tepi sungai.

Bahkan ia menggendong anak-anak yang mulai tak berdaya dan ketakutan.

"Arusnya memang cukup deras. Mungkin daerah atas sudah hujan deras, dan tiba-tiba air langsung tinggi. Itu yang membuat anak-anak terbawa arus. Ya cuma membantu sebisa saya saja. Ada yang cuma dipegangi saja, ada yang digendong,"terangnya.

Tubuhnya yang tak kuat menahan beban itu pun sempat hanyut terbawa arus.

Beruntung ia bisa berpijak pada batu dan berpegangan pada tangga panjang yang dibawanya.

"Saya sempat ikut hanyut, anak masih di punggung saya. Saya bisa pegangan, tetapi karena batu licin, jadi terpeleset, kaki kena luka," bebernya sambil menunjukkan luka di telapak kakinya.

Hampir 30 anak diselamatkan olehnya dan Kodir juga dengan warga yang lain.

Tak ada rasa takut yang menghantuinya. Ia hanya berpikir bagaimana cara menyelamatkan anak-anak yang hanyut.

"Saya sedih sekali melihat anak-anak terluka. Ada yang kena bebatuan, dahinya lecet-lecet dan berdarah,"tutupnya. (Tribunjogja.com | Christi Mahatma Wardhani )

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Akhir Cerita Perjalanan Hukum Tiga Guru Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved