Masih Ada Tahap II, BLT UMKM Rp 2,4 Juta per Pelaku Usaha Mikro, Simak Syarat dan Cara Mendapatkan
Masih ada tahap II, BLT UMKM Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro, simak syarat dan cara mendapatkannya.
Penulis: Aro | Editor: Januar Alamijaya
Syarat
Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ) Teten Masduki menyebutkan syarat-syarat UMKM mendapatkan bantuan tersebut.
Syaratnya adalah
- para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable),
- pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
- mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
- bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan bantuan ini dengan mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.
• Hasil Survei, Jokowi Usai, Publik Rindu Presiden Tentara Lagi, Prabowo, Gatot atau Andika Perkasa?
• INI Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 3 SD, Subtema 1 Halaman 23 dan 25, Menyayangi Tumbuhan dan Hewan
• TERUNGKAP, Ini Pengakuan Lengkap Dory Harsa dan Nella Kharisma, Jadian 4 Bulan Lalu, Selanjutnya?
• Program Unik Wabup Bandung Barat Hengky Kurniawan, Berikan Gratis Mobil Dinasnya untuk Pengantin
Jangan Salah Sasaran
Langkah pemerintah memberikan dana hibah atau bantuan langsung tunai ( BLT ) senilai Rp 2,4 juta bagi usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ), di nilai menjadi kebijakan yang tepat.
Namun pemerintah juga dinilai perlu hati-hati menyalurkan BLT Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM tersebut.
"Rencana pemerintah untuk memberikan bantuan pembiayaan sebesar Rp 2,4 juta bagi 12 juta bagi pelaku usaha mikro adalah sangat tepat khususnya di tengah pandemi," ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Menurut dia, bantuan seperti itu akan lebih efektif untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro di tengah tekanan melemahnya permintaan selama masa pandemi Covid-19, ketimbang stimulus lainnya berupa strukturisasi kredit, subsidi bunga, dan penjaminan modal kerja.