Pencairan BLT Karyawan Diundur, Ini Jadwal Pasti Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan Cair

Pemerintah memastikan untuk menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI- Pencairan BLT Karyawan Diundur, Ini Jadwal Pasti Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan Cair 

Bantuan Subsidi Upah tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.

Selain itu, bantuan Pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja yang memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.

Syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan Pemerintah ini (subsidi gaji 5 juta) diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

 Batal ke AC Milan, Kapten PSG Thiago Silva Merapat ke Chelsea Setelah Gagal Juara Liga Champions

 Batal Cair 25 Agustus, Penerima BLT Karyawan Swasta Tahap Pertama Hanya 2,5 Juta, Cek di BPJamsostek

 Sempat Masuk dalam Skema Mega Transfer Real Madrid, Romelu Lukaku Beri Komitmen untuk Inter Milan

 Masih Ada Tahap II, BLT UMKM Rp 2,4 Juta per Pelaku Usaha Mikro, Simak Syarat dan Cara Mendapatkan

Bagi peserta BPJamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BPJamsostek.

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima bantuan subsidi karyawan, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramly, Mutia Fauzia, Ade Miranti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/25/074619026/ini-jadwal-pencairan-subsidi-gaji-rp-600000-bpjs-ketenagakerjaan?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved