Pencairan BLT Karyawan Diundur, Ini Jadwal Pasti Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan Cair
Pemerintah memastikan untuk menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.
TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan BLT karyawan atau disebut program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) resmi diundur, tak jadi tanggal 25 Agustus 2020.
Diundurnya pencairan ini karena untuk memastikan pemberian subsidi gaji ini tepat sasaran.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memberikan jadwal pasti pencairan subsidi gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Pemerintah terpaksa menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.
Rencana awalnya, tahap pertama pencairan subsidi gaji karyawan ini bisa diimplementasikan mulai 25 Agustus 2020.
• BLT Rp 600 Ribu Langsung Masuk Rekening! Jangan Langsung Kecewa Bila Belum Masuk, Ini Kata Kemensos
• Masih Ada Tahap II, BLT UMKM Rp 2,4 Juta per Pelaku Usaha Mikro, Simak Syarat dan Cara Mendapatkan
• Selain Kebakaran Gedung Kejagung juga Pernah Diguncang Bom Ketika Periksa Kasus Mega Korupsi
• Jokowi Pastikan 290 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tersedia Untuk Masyarakat Indonesia
Ida Fauziyah mengatakan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BPJamsostek agar penerimanya tepat sasaran.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) ini menegaskan, pencairan bantuan Pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat tertunda ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini.
Dengan kata lain, pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 paling lambat 31 Agustus 2020.
"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," terang Ida.
"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan ( subsidi gaji 5 juta).
Total ada 15,7 juta peserta aktif BPJamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN, bukan dialokasikan dari dana kelolaan BPJamsostek yang berasal dari iuran pekerja.

• Benarkah BLT Karyawan Swasta Cair Hari Ini 25 Agustus? Cek Rekeningmu, Ini Penjelasan Pemerintah
• Batal Cair 25 Agustus, Penerima BLT Karyawan Swasta Tahap Pertama Hanya 2,5 Juta, Cek di BPJamsostek
• RESMI, BLT Karyawan Swasta Batal Dicairkan 25 Agustus, Ida Fauziyah Jelaskan Alasan Data BPJamsostek
• MASIH ADA HARAPAN Jika Tak Dapat BLT Rp 600 Ribu Hari Ini, Segera Daftarkan Rekening ke BPJamsostek
BPJamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja, sebelum kemudian menyalurkan dana dari Pemerintah lewat rekening bank.
Bantuan Subsidi Upah tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.
Selain itu, bantuan Pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja yang memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.
Syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.
Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan Pemerintah ini (subsidi gaji 5 juta) diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
• Batal ke AC Milan, Kapten PSG Thiago Silva Merapat ke Chelsea Setelah Gagal Juara Liga Champions
• Batal Cair 25 Agustus, Penerima BLT Karyawan Swasta Tahap Pertama Hanya 2,5 Juta, Cek di BPJamsostek
• Sempat Masuk dalam Skema Mega Transfer Real Madrid, Romelu Lukaku Beri Komitmen untuk Inter Milan
• Masih Ada Tahap II, BLT UMKM Rp 2,4 Juta per Pelaku Usaha Mikro, Simak Syarat dan Cara Mendapatkan
Bagi peserta BPJamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BPJamsostek.
Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima bantuan subsidi karyawan, status kepesertaan, dan status upah.
Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.
(Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramly, Mutia Fauzia, Ade Miranti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/25/074619026/ini-jadwal-pencairan-subsidi-gaji-rp-600000-bpjs-ketenagakerjaan?page=all#page2.