Virus Corona di Mahulu

Warga yang Ingin Masuk Ujoh Bilang Mahulu Wajib Tunjukkan Hasil Swab Negatif Covid-19

Berlaku mulai 20 Agustus hingga 2 September 2020, akses keluar masuk orang dari dan menuju wilayah Ibukota Kabupaten Mahakam Ulu diperketat

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mahulu, dr Agustinus Teguh Susanto, membenarkan ada warga dengan KTP Mahulu yang dinyatakan terkonfirmasi positif Virus Corona, Jumat (7/8/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO UJOH BILANG – Sebagai upaya pengendalian penyebaran Virus Corona atau covid -19 yang kini sudah masuk wilayah Mahakam Ulu ( Mahulu), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu, Kalimantan Timur memperketat akses keluar masuk ke wilayah ini selama 14 hari ke depan, terutama ke ibukota kabupaten, yaitu di Ujoh Bilang.

Berlaku mulai 20 Agustus hingga 2 September 2020, akses keluar masuk orang dari dan menuju wilayah Ibukota Kabupaten Mahakam Ulu, utamanya ke Ujoh Bilang diperketat.

Untuk bisa masuk ke Ujoh Bilang, warga wajib menunjukkan hasil uji swab melalui PCR dengan hasil negatif covid-19.

“Ini berlaku selama 14 hari, sesuai Instruksi Bupati Nomor 8 Tahun 2020, tentang pembatasan perjalanan orang dari dan ke ibukota kabupaten pasca ditemukannya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Mahulu.

Tujuannya untuk mencegah penyebaran covid-19. Utamanya selama kita melakukan tracing dan tracking,” kata Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Mahulu dr Teguh Susanto, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: 29 Pasien Positif Corona Masih Dirawat di 3 Rumah Sakit Bontang, 106 Orang Jalani Isolasi Mandiri

Positif Corona di Mahulu Bertambah Satu Kasus, Pasien Usai Perjalanan dari Makassar

Seperti kita ketahui, di Ujoh Bilang ada ditemukan kasus terkonfirmasi positif, sehingga untuk sementara pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk mengkarantina wilayah untuk daerah ibu kota Mahulu yakni Ujoh Bilang.

 “Bagi yang ingin masuk Ibukota kabupaten wajib swab. Sementara di luar kecamatan ini, bagi orang di luar Mahulu yang mau masuk ke Mahulu wajib menunjukkan 2 kali rapid tes dengan hasil non reaktif,” tegasnya.

Untuk diketahui, pasca keluarnya Instruksi Bupati, telah ditindaklanjuti oleh DP2KB Mahulu dengan melakukan screening kemudian mengambil tindakan mengecek kesehatan seluruh masyarakat 6 kampung yang terpapar.

Sebelumnya disampaikan oleh Bupati, karantina wilayah selama 14 hari sesuai instruksi yang dikeluarkan, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid - 19.

“Apabila ada yang terindikasi terpapar dan sebagainya untuk segera kita rawat, sehingga tidak akan terjadi penyebaran,” kata Teguh. 

Bupati pun berharap peran aktif seluruh stakeholder, baik di tingkat kabupaten hingga kampung dalam mengawal Instruksi Bupati Nomor 8 Tahun 2020. 

“Saya minta kita semua berperan aktif berkonstribusi untuk mendukung kebijakan dan langkah-langkah yang sudah di ambil oleh pemerintah daerah. Ini dalam rangka untuk mengantisipasi. Tetap kita mau membatasi mau memutus mata rantai penyebaran Covid yang sudah ada di tengah kita itu tujuannya,” harap Bupati.

Kepala DP2KB Mahulu menambahkan, selama masa pembatasan 14 hari ini, Pemkab Mahulu melalui instansinya Bersama tim yang tergabung dalam Tim Gerak Cepat akan melakukan penelusuran, pelacakan dan penanganan orang-orang berpotensi kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif, guna pengambilan langkah-langkah tindak lanjut.

Untuk diketahui, berdasar instruksi bupati tersebut, pada masa pembatasan selama 14 hari penduduk di 6 Kampung, yakni Ujoh Bilang, Long Melaham, Long Bagun Ilir, Long Bagun Ulu, Batoq Kelo dan Batu Majang dilarang keluar dari wilayah ibukota kabupaten.

Begitu pun sebaliknya, penduduk dari luar maupun yang berasal dari dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu dilarang masuk ke kawasan Ibu Kota Kabupaten Mahakam Ulu.  Kecuali ada hasil uji swab dengan hasil negatif. (*)

Baca Juga: Tiga Ibu Hamil Terpapar Corona, Kepala DKK Balikpapan Minta RS Siapkan Ruang Bersalin Covid-19

Baca Juga: Kasus Corona Melonjak, DPRD Bontang Minta Penutupan Fasilitas Umum Harus Adil

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved