Blak-Blakan di ILC, Boyamin Saiman Bocorkan Cara MAKI Dapat Info A1 Korupsi Nurhadi, Djoko Tjandra

Blak-blakan di ILC, Boyamin Saiman bocorkan cara MAKI dapat informasi A1 korupsi, termasuk soal Nurhadi dan Djoko Tjandra

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

Sebelumnya, MAKI juga menyerahkan nama Jaksa lainnya yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) berharap, agar pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra, tak berhenti hanya sampai pada penetapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.

 Cara Mengecek Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan

 Balas Pernyataan Ketua PA 212, Dahnil Sebut Prabowo Tak Berkhianat, Ini Alasan Gabung Jajaran Jokowi

 Di ILC, Pakar Epidemiologi Blak-blakan Sindir Cara Jokowi Hadapi Covid-19, Malah Tunjuk Delegasi

 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Penuh, Embarkasi Haji Balikpapan Kembali Disarankan Jadi RS Darurat

"Pada proses seperti ini jangan sampai hanya panas di awal-awal, kemudian nanti melempem.

Dan kemudian seakan-akan rakyat melupakan dan pemerintah juga seakan tidak peduli lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui video pernyataan yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Pinangki Sirna Malasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membantu Djoko Tjandra.

Ia diduga menerima uang sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar atas bantuan yang diberikan.

Boyamin Saiman berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat mengusut kasus ini lebih dalam.

Sehingga, diketahui darimana asal muasal aliran uang yang diterima Pinangki Sirna Malasari.

"Karena tidak mungkin oknum Jaksa P ini hanya menerima tanpa ada yang memberi," ujarnya.

"Dan dalam kasus korupsi, gratifikasi, maupun suap atau penerimaan janji, itu pasti kemudian dilakukan oleh dua orang minimal, dua pihak lah," imbuh Boyamin Saiman.

Pengusutan, lanjut dia, perlu dilakukan untuk kemudian menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.

Sebelumnya, MAKI juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa lain, selain Pinangki, kepada Komisi Kejaksaan, Selasa (11/8/2020).

Oknum jaksa yang dimaksud adalah seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Oknum jaksa ini disebut pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat ia masih buron.

Menurut Boyamin, pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Djoko Tjandra saat Joko masih buron.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved