Data Sementara, 6.094 Pelaku Usaha Mikro di Tarakan Diusulkan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
Pemerintah Pusat memberian bantuan yang diperuntukkan bagi 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Pemerintah Pusat memberian bantuan yang diperuntukkan bagi 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Kabid Koperasi dan UKM Disdagkop dan UKM Tarakan, Kalimantan Utara, Ratna Sulistyarini mengatakan, pelaku usaha mikro yang dimaksud dapat dilihat dari asetnya atau modal usahanya.
"50 juta itu yang kategori mikro. Mikro itu kayak yang lele-lele penjual bakso tetapi ada juga dia yang berwarung tapi kategori masih mikro," ungkapnya, Rabu (26/8/20)
"Jadi itu bantuan Presiden untuk pelaku usaha mikro, jadi sebanyak 12 juta se Indonesia," tambahnya.
Baca Juga: Wabup Edyanto Serahkan Bantuan Meja ke Para Pedagang di Pasar Olah Bebaya
Baca Juga: Bagikan Bantuan Sembako ke Desa Pulau Sapi, Ketua KNPI Malinau Sebut Warga Sempat Kehabisan Uang
Bukan hanya itu, bantuan ini juga tidak ada kuota seperti provinsi dapat sekian juta dan kabupaten/kota dapat sekian juta.
Sehingga bantuan bagi 12 Juta bagi pelaku usaha mikro tersebut kata wanita yang akrab disapa Rini ini, siapa cepat mengajukan dia yang dapat.
"Tapi bukan langsung dia ajukan langsung dia dapat. Itu Dinas Koperasi atau Disdagkop dan UKM kabupaten/kota se-Indonesia itu mengusulkan usaha mikro yang ada di daerahnya.
Nanti validasi akhir kementerian, jadi kriteria apa-apa saja ada di kementerian," jelasnya.
Dirinya mengatakan, sementara pelaku usaha mikro yang sudah diusulkan sampai hari ini ada sekitar 6.094 usaha mikro.
Untuk besaran bantuan itu Rp 2,4 juta, ia menuturkan bahwa bantuan ini mirip-mirip dengan bantuan prakerja.
"Prakerja itu kan dapat Rp 600 perbulan selama 4 bulan, kalau ini langsung satu kali Rp 2,4 juta langsung masuk ke rekening mereka.
Jadi bagiaman pusat tahu nomor rekening? Maka perlunya nomor HP para pelaku usaha mikro, nanti dari pusat yang langsung telpon mereka jika lolos validasi diawal," tuturnya. (*)
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Sudah Dinanti-nantikan Pekerja, Kapan Ditransfer? Jika Diundur Jangan Lama-lama
Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Gelombang Pertama 2,5 Juta Pekerja