Jaksa Agung ST Burhanuddin Luruskan Kabar Hubungannya dengan Jaksa Pinangki dan Sempat Video Call
Tak tinggal diam dituding pernah video call dan dekat dengan Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra, Jaksa Agung ST Burhanuddin bereaksi.
Menurut ST Burhanuddin, yang pernah ia lakukan adalah memberi instruksi agar Djoko Tjandra segera ditangkap.
"Enggak benar, bahkan enggak punya nomor JC. Kalau nyuruh mencari ( Djoko Tjandra ), temukan dan tangkap, iya," ucap dia.
Dari pemberitaan Tempo, dalam serangkaian pemeriksaan, Jaksa Pinangki mengaku telah memberi tahu Burhanuddin perihal pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Dua sumber mengatakan, Jaksa Pinangki mengaku sempat melakukan video call dengan ST Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar 100 juta dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa.
Kemudian, Tempo juga memberitakan, Jan Maringka telah melapor kepada ST Burhanuddin terkait kehadiran Djoko Tjandra di Indonesia empat bulan sebelum rapat di DPR pada akhir Juni.
Hal itu berdasarkan sumber Tempo yang mengetahui proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.
Namun, ST Burhanuddin disebut tidak merespons informasi yang diterimanya tersebut.
Lalu, pada akhir Juni saat rapat di DPR, Jaksa Agung sempat mengakui adanya kelemahan pada bidang intelijen sehingga keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia tak terdeteksi.
Menurut sumber Tempo tersebut, ST Burhanuddin memberi nomor Djoko Tjandra kepada Jan pada awal Juli setelah polemik tersebut muncul ke publik.
Jan kemudian disebut mengontak Djoko Tjandra dan membujuk narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut menyerahkan diri.
Djoko Tjandra menceritakan banyak hal kepada Jan, termasuk pertemuan dengan Jaksa Pinangki, mantan kuasa hukumnya Anita Kolopaking serta seseorang bernama Rahmat.
Kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra.
• Terkuak Peran Jaksa Pinangki Tak Main-main, hingga Djoko Tjandra Berani Beri Hadiah Rp 7 Miliar
Kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.