Jokowi Sudah Luncurkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Per Pelaku Usaha Mikro, Bukan Pinjaman, Skema Pencairan

Presiden Jokowi luncurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro, bukan pinjaman, begini skema pencairannya

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Presiden Jokowi luncurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro, bukan pinjaman, begini skema pencairannya 

Bukan anggota TNI/POLRI Bukan pegawai BUMN/BUMD.

 Realisasi Pendapatan Negara hingga Juli 2020 Rp 992 T, Sri Mulyani: Turun Dibandingkan Periode 2019

 Keakraban Janda Sirajuddin Mahmud dan Zaskia Gotik Disorot saat Ulang Tahun Anak Imel Putri Cahyati

 Pelaku Bom Bunuh Diri di Kota Jolo, Filipina Disebut Seorang Wanita Indonesia, Siapa?

 Lesty Kejora Kelelahan dan Dibawa ke Rumah Sakit, Ayah Ungkap Penyebab, Ini Perhatian Rizky Billar

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Pinjaman, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diberikan Cuma-cumadan "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah Diluncurkan Presiden, Begini Skema Pencairannya".


Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved