BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Batch 1 Cair Hari Ini, Menaker Jelaskan Skema Pencairan Setiap Pekan

Akhirnya, BLT karyawan swasta Rp 600 ribu batch 1 cair hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, Menaker Ida Fauziyah jelaskan skema pencairan setiap pekan

Penulis: Aro | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan-Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). Kanan: Ilustrasi uang rupiah. Akhirnya, BLT karyawan swasta Rp 600 ribu batch 1 cair hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, Menaker Ida Fauziyah jelaskan skema pencairan setiap pekan 

Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang sedang dalam proses.

"Calom penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut ( BPJamsostek ) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta."

"Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses.

Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

 Ajun Perwira dan Jeniffer Jill Buka-bukaan Kehidupan Pernikahan, 3 Hari 3 Malam Nggak Keluar kamar

 Foto Pernikahan di Instagram Rizki DA Hilang, Hanya Tersisa Foto Ini, Unggahan Nadya Sindir Siapa?

Jokowi Sudah Luncurkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Per Pelaku Usaha Mikro, Bukan Pinjaman, Skema Pencairan

"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta."

"Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

 

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.

Tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Honorer Juga Dapat

Subsidi gaji tersebut tidak hanya diterima oleh pekerja swasta dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 5 juta, tetapi juga untuk pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.

Artinya, dampak penundaan penyaluran tidak hanya dialami pekerja swasta, tetapi juga pegawai honorer.

"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Sebelumnya, lanjut Ida, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved