Jokowi Sudah Luncurkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Per Pelaku Usaha Mikro, Bukan Pinjaman, Skema Pencairan

Presiden Jokowi luncurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro, bukan pinjaman, begini skema pencairannya

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Presiden Jokowi luncurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro, bukan pinjaman, begini skema pencairannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi luncurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro, bukan pinjaman, begini skema pencairannya

Secara resmi, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) \meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku UMKM yang diberi nama Bantuan Presiden (BanPres), atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sebesar Rp 2,4 juta pada Senin (24/8/2020).

BanPres atau BLT sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro ini adalah hibah, bukan pinjaman. 

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan, dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut, dana diberikan cuma-cuma dari pemerintah ke pelaku usaha alias dana hibah.

“Sekali lagi Banpres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah,” kata Jokowi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengharapkan BLT UMKM dapat digunakan para pelaku usaha mikro sebagai tambahan modal.

Aplikasi Behambinan Buatan Anak Samarinda Masih Digunakan, Bantu UMKM di Masa Pandemi

Sebagian Besar UMKM Belum Siap Hadapi New Normal, Hanya 13 Persen Terintegrasi Secara Digital

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Siang Ini, Bagaimana yang Belum Dapat? Ada Tahap II, Ini Syarat dan Cara

Disperindagkop dan UKM PPU Usulkan Kembali BLT untuk 1.400 UMKM ke Provinsi Kaltim

Selain juga untuk menambah ragam barang dagangan atau memperluas usaha.

“Saya harapkan ini nanti, banpres produktif ini digunakan betul-betul untuk tambahan modal, untuk menambah barang-barang dagangan kita. Yang saya harapkan itu,” kata Jokowi.

Pada saat diluncurkan, BPUM diberikan kepada 1 juta usaha mikro kecil.

Jokowi menambahkan, pemerintahannya telah meluncurkan dalam 4 bulan ini berbagai skema insentif untuk usaha mikro kecil, mulai dari subsidi bunga sudah, insentif pajak untuk UMKM, hingga kredit modal kerja yang baru.

Selain itu ada pula penempatan dana di perbankan untuk usaha mikro kecil dan menengah juga sudah.

“Oleh sebab itu hari ini kita tambah lagi untuk para pelaku usaha mikro kecil yaitu yang namanya banpres produktif yaitu untuk tambahan modal kerja bagi usaha mikro dan kecil,” kata dia.

Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ) Teten Masduki mengungkapkan, skema pencairan dana bantuan untuk pelaku usaha mikro tersebut sangat sederhana yakni melalui rekening bank masing-masing.

"Jadi pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini akan ditentukan, lalu ketika dananya sudah cair, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta di rekening mereka masing-masing, by name by address," ujarnya melalui siaran pers, Rabu, Jakarta, (26/8/2020).

Ini Kata Pemerintah Teten mengatakan, dana bantuan pemerintah ini akan menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved