Fraksi PKB DPRD Kaltim Menolak Surat Edaran Gubernur Soal Minimal Bantuan Keuangan Pokir
Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ) dengan tegas menolak pemerintah memberikan bantuan penyertaan modal
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ) dengan tegas menolak pemerintah memberikan bantuan penyertaan modal Bankaltimtara dalam anggaran KUPA tahun 2020.
Hal tersebut nantinya dibahas dalam rapat pengesahan yang dilakukan tanggal 31 Agustus mendatang.
Tidak hanya membahas penyertaan modal bank tersebut, dalam rapat pengesahan tersebut juga membahas terkait surat edaran Gubernur yang menjelaskan tentang pembatasan bantuan minimal Rp 2,5 miliar.
Hal tersebut juga dikritisi oleh ketua Fraksi PKB Syafruddin, Kamis (27/8/2020).
• Pasien Positif Corona di Kota Bontang Kalimantan Timur Bertambah 49 Kasus
• Cocok untuk Milenial yang Ingin Menumbuhkan Pendapatan, Bankaltimtara Siap Tawarkan Kredit Investasi
Menurutnya Surat Edaran (SE) tersebut dapat mengurangi pergerakan DPRD dalam memperjuangkan hak masyarakat di Kaltim.
Bahkan ia menuding jika pemerintah tidak memiliki payung hukum untuk mengeluarkan SE tersebut.
"Kami menolak Surat edaran Gubernur meminta Surat pokir 2,5 miliar. Karena itu tidak punya payung hukum. Edaran itu membatasi ruang perjuangan anggota DPRD menjawab tuntutan konstituen," ujarnya melalui sambungan telepon.
• NEWS VIDEO Dapat Hadiah Rp 20 Juta dari Bankaltimtara, Maryani Tak Menyangka
• Soal Penyertaan Modal, DPRD Kukar Tawarkan 3 Opsi, Bankaltimtara Siap Jalankan Ketiganya
Untuk itu ia menilai sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.
Apalagi di masa pandemi ini, masyarakat perlu mendapatkan perhatian lebih.
Sehingga dengan mengeluarkan kebijakan tersebut seolah-olah masyarakat tidak mendapatkan bantuan secara maksimal dari pemerintah.
Pernyetaan Modal Tidak Tepat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana melakukan penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar ke PT. BPD Kaltim Kaltara (Bankaltimtara).
Nilai alokasi anggaran penyertaan modal tersebut rencananya akan diberikan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (Kupa) Kaltim tahun 2020.
• Usai RDP dengan DPRD Kukar, Bankaltimtara Siap Tingkatkan Pelayanan
Rencananya DPRD dan Pemprov Kaltim menggelar rapat pengesahan Kupa. Rencananya tersebut dilakukan pada tanggal 31 Agustus mendatang.
Kebijakan pemprov Kaltim itu ditolak oleh Fraksi PKB DPRD Kaltim. Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin dalam sambungan telepon (26/8/2020) mengatakan, penyertaan modal sebesar itu tidak tepat dilakukan di masa pandemi.
Sebab ia menilai nilai modal senilai Rp 300 miliar itu alangkah baiknya digunakan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satu bantuannya adalah pemulihan di sektor ekonomi.
Baca Juga: Sultan Paser dan Ketua DPP LAP Hadiri Rapat Terkait Lahan Wisata Gunung Boga Seluas 8 Hektare
Baca Juga: Sertijab Kapolda Kaltara Dilaksanakan 31 Agustus di Mabes Polri, Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
"Di sektor ekonomi mikro ukm ini harus disubsidi bukannya bank Kaltim yang diberikan penyertaan modal," ucap Syafruddin.\
Selain itu, alasan tidak tepat memberikan modal ke bank daerah tersebut dikarenakan adanya informasi kredit macet.
Hal tersebut dikarenakan para debitur tidak sanggup membayar kredit bank. Sehingga pembayaran tersendat dan menyebabkan kredit macet.
"Artinya bank Kaltim belum sehat saat ini dan tidak layak penyertaan modal," tegas pria yang disapa Udin ini.
Ia pun meminta pimpinan DPRD Kaltim untuk menunda rapat pengesahan Kupa tersebut. Tidak hanya fraksi PKB saja. Hampir semua Fraksi di DPRD Kaltim turut meminta agar rapat besok diundur
Sementara itu di tempat terpisah belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. BPD Kaltim Kaltara. Tribunkaltim.co mencoba menelpon pemimpin Sekretariat Bankaltimtara Rabu Sore. Namun yang bersangkutan tidak menjawab telepon tersebut.
(TribunKaltim.co)