Pria Berstatus Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan Disangkakan Aniaya Warga, Kuku Korban Dicabut Paksa
Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan disangkakan menganiaya warga, kuku korban dicabut paksa.
Korban mengalami luka serius di bagian kepala badan dan kakinya. Kuku jari kelingking kaki kiri korban, juga dicabut paksa.
Muhammad Jefry Yono mengalami luka lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada, punggung, perut dan kepala terdapat pembekuan darah.
• Dikira Meninggal, Siswi SMA Korban Perkosaan dan Penganiayaan yang Berbadan Dua Bikin Syok Pelaku
• Bukan Terorisme, Abu Rara Penusuk Wiranto Klaim Cuma Lakukan Penganiayaan, Tapi Ada Bukti WhatsApp
Dia juga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum di Kota Rantauprapat, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum di Kotapinang.
Dikutip dari KompasTV, Muhammad Jefry Yono memaparkan bahwa kasus tersebut dimulai ketika dia meminjam sepeda motor pelaku sekira pukul 14.00 WIB.
Kemudian, Muhammad Jefry Yono mendapat telepon dari IM sekira pukul 23.00 WIB, yang menanyakan tentang sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan.
Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di hotel melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian IM bersama tiga orang rekannya menjemput Muhammad Jefry Yono menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba, Muhammad Jefry Yono diinterogasi terkait keberadaan sepeda motor.
Saat perselisihan berlangsung, IM bersama rekannya memukul korban mengunakan benda-benda tumpul.
Bukan itu saja, kuku kelingking kaki kiri korban juga dicabut paksa.
Beruntung, warga yang melihat berinisiatif membantunya, sehingga nyawa Muhammad Jefry Yono bisa terselamatkan.
Setelah kejadian itu, Muhammad Jefry Yono sempat dirawat di salah satu rumah sakit umum di Kotapinang selama beberapa hari.
Dari perawatan medis, terdapat gumpalan darah di kepala korban. Korban sempat melewati masa kritis di rumah sakit selama delapan hari.
Usai dirawat, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Labuhan Batu pada Kamis, 9 Juli lalu.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Politikus PDI Perjuangan Pencabut Kuku Warga Akhirnya Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara