Beda Nasib Prasetijo - Anita Kolopaking, Irjen Napoleon & Pengusaha TS Tak Ditahan, Ini Alasan Polri

Beda nasib Prasetijo Utomo - Anita Kolopaking, Irjen Napoleon Bonapaerte & pengusaha Tommy Sumardi tak ditahan, ini alasan Polri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
Irjen Napoleon Bonaparte yang ikut dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri gara-gara red notice Djoko Tjandra 

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.

"Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Mereka diperbolehkan kembali pulang usai diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik.

 Serang Balik Sindiran Bos PDIP Megawati, Deklarator KAMI Tantang Debat Oligarki dan Dinasti Politik

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan kedua tersangka yang tak dilakukan penahanan adalah pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen pol Napoleon Bonaparte.

"Para tersangka malam ini perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Ia mengatakan penahanan adalah kewenangan dan hak prerogatif dari penyidik Polri.

Menurut dia, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik lantaran keduanya kooperatif dalam pemeriksaan.

"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan.

Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah selesai diperiksa pada Selasa (25/8/2020) malam.

Ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.

Diketahui, ketiga tersangka yang diperiksa adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved