Rekonstruksi Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Keterangan Tommy Sumardi Buat Irjen Napoleon Naik Pitam

Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus red notice Djoko Tjandra, keterangan Tommy Sumardi buat Irjen Napoleon Bonaparte naik pitam

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA/ Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (kiri). Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung 

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap alasan tidak menahan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte meskipun telah berstatus tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Menurut Awi, alasan kepolisian RI tidak menahan Irjen Napoleon bukan karena tersangka adalah jenderal bintang dua.

 Emosi Ngabalin Tersulut, Tak Tinggal Diam Dikatai Rocky Gerung, Debat Panas Soal Fungsi Influencer

 800 Ribu Usaha Dapat BanPres Jokowi Rp 2,4 Juta, UMKM Yang Belum Dapat Masih Bisa Daftar Di Sini

 15 Juta Karyawan Dapat BLT Rp 600 Ribu Paling Lambat Akhir September, Ini Daftar Bank Sudah Transfer

 BREAKING NEWS PDIP Resmi Usung Pasangan Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan di Pilgub Kaltara

Ia menyebut penahanan adalah kewenangan penyidik.

"Oh tidak ada, kita tidak ada itu (Tidak Ditahan Karena Jenderal Bintang Dua, Red).

Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Awi mengatakan tidak dilakukannya penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte juga dinilai telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
Dalam aturan itu, kewenangan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP.

Di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya.

Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan dua tersangka yang telah terlebih dahulu ditahan yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Karena keduanya tersangkut kasus yang berbeda di dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra.

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.

"Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Mereka diperbolehkan kembali pulang usai diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved