Penerima Lebih Banyak, BPJS Ketenagakerjaan Beber Progres Pencairan BLT Karyawan Tahap II, Cek Nama

Penerima lebih banyak, BPJS Ketenagakerjaan beber progres pencairan BLT karyawan swasta tahap II, cek nama

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS
BLT KARYAWAN CAIR - (Ilustrasi) Akhirnya BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dicairkan. Jangan lupa cek saldo di rekening anda 

TRIBUNKALTIM.CO - Penerima lebih banyak, BPJS Ketenagakerjaan beber progres pencairan BLT karyawan swasta tahap II, cek nama

BPJamsostek sedang melakukan finalisasi data penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau subsidi gaji tahap II.

Diketahui, pencairan BLT atau Bantuan Subsidi Upah tahap pertama sudah dilakukan pada 2,5 juta penerima.

Pada tahap II, jumlah penerima subsidi gaji dari Pemerintah Jokowi akan lebih banyak.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan subsidi gaji Rp 600.000 atau Bantuan Lansung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dalam program subsidi upah.

Pencairan dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN sejak Kamis (27/8/2020) untuk 2,5 juta pekerja tahap pertama.

Megawati Heran Jokowi Diminta Mundur, Refly Harun Ingatkan Soal Gus Dur dan Soeharto, Ada 2 Jalur

 Cara Dapatkan Kuota Internet PJJ Hingga 50 GB Kemendikbud, untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen

 Isu Pengeroyokan Prajurit TNI Diduga Picu Penyerangan Polsek Ciracas, Dandim 0505 Beri Klarifikasi

 Tak Terduga, Begini Cara Cerdik Juventus Salip Manchester City, Bakal Duetkan Ronaldo dengan Messi

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, subsidi gaji untuk pekerja yang masuk dalam tahap kedua segera meluncur.

Dia mengaku, pihaknya bakal kembali menyerahkan data 3 juta pekerja ke Kemnaker.

"Tahap kedua rencana akan kami lakukan penyerahan ke Kementerian Ketenagakerjaan hari Selasa minggu depan, sekitar 3 juta nomor rekening pekerja di berbagai bank," kata Agus kepada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Saat ini, data pekerja tersebut tengah dalam proses validasi, agar bantuan bisa disalurkan tepat sasaran.

"Data nomor rekening tersebut saat ini sedang kami lakukan cross check ulang sebelum diserahkan ke kementerian," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 per bulan memang didahului oleh pengumpulan data valid di BPJS Ketenagakerjaan.

Kompilasi data yang telah divalidasi akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

 Bukan Barang Terlarang, Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat, DPR RI: Bisa Diekspor

Kemnaker memiliki waktu sekitar 4 hari kerja untuk kembali mengecek data, utamanya validasi nomor rekening.

"Apa yg diperlukan?

Mengecek nomor rekening.

Karena di lapangan banyak pekerja yang dimasukkan rekening atas nama mandornya.

Kan jadi tidak tetap sasaran, kasihan.

Kita cek dan ricek, kemudian data secara bertahap diserahkan ke Bank Himbara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan pada Kamis, (27/8/2020).

Pada tahap pertama , penyaluran bakal diarahkan untuk 2,5 juta dari 15,7 juta pekerja yang direncanakan.

 KABAR DUKA Bintang Black Panther Meninggal Dunia, Chadwick Boseman 4 Tahun Melawan Kanker Usus Besar

Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.

Cara Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek nama di BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi tambahan, terkait persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:

 PROFIL Adly Fairuz, Cucu Maruf Amin, dari Sinetron Cinta Fitri, Diusung PDIP Jadi Cawabup Karawang

 Usai Zainal - Yansen TP Diusung PDIP di Pilgub Kaltara, Parpol Pengusung Berpeluang Bertambah Lagi

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

 Serang Balik Sindiran Bos PDIP Megawati, Deklarator KAMI Tantang Debat Oligarki dan Dinasti Politik

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan email.
  • Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  • PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Masukkan alamat email di kolom user.

Masukkan kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu layanan.

 LENGKAP Daftar Rekomendasi PDIP untuk 58 Calon Kepala Daerah, Ada Kaltara, Nunukan, Berau, Mahulu

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi Gaji Tahap II Segera Meluncur", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/29/154859026/bpjs-ketenagakerjaan-subsidi-gaji-tahap-ii-segera-meluncur.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved