Lapas Perempuan Klas IIA Samarinda di Tenggarong Diusulkan jadi Wilayah Bebas Korupsi
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Samarinda di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Samarinda di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu unit pelaksana teknis yang diusulkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Samarinda, Sri Astiana kepada awak media.
Diakatakan Astiana, saat ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah tahapan, salah satunya telah melakukan pencanangan zona integritas yang dihadiri aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Dan kami semua menyatakan sikap untuk melakukan pembangunan zona integritas menuju WBK,” ujarnya. Minggu, (30/8/2020).
• Ahli Temukan Virus Corona Ganas di Indonesia, Bermutasi dan Cepat Menular, Tipe GH Paling Agresif
• TERBARU! Sebaran Corona Hari Ini 26 Agustus 2020 Indonesia & Dunia, Jumlah Pasien Wafat Mengejutkan!
Lanjut dia, selain pencanangan zona integritas, pihaknya juga melakukan enam area perubahan yang memang dilakukan untuk perubahan pelaksanaan tugas maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik yang kita lakukan selama pandemi covid-19 ini, karena tidak bisa kontak langsung untuk membesuk, jadi kami memfasilitasi pelayanan video call antara keluarga dan warga binaan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pelayanan video call yang difasilitasi lapas, terlebih dahulu keluarga mendaftar di nomor person lapas dengan mengisi identitas dan hubungan keluarga dengan warga binaan.
• NEWS VIDEO 2 Nakes di RSD Soemarno Sosroatmodjo Positif Corona, Pelayanan di IGD Dibatasi
• Rekannya Positif Corona, Sejumlah Nakes di IGD RSD Soemarno Sosroatmodjo Lakukan Karantina Mandiri
Setelah mendaftarkan diri, selanjutnya petugas akan melakukan panggilan video call dengan keluarga dan petugas akan mempersilahkan warga binaan untun melakukan video call dengan keluarganya.
“Tapi tetap dengan batasan waktu 15 menit. Dan itu setiap hari, kecuali hari Kamis,” tuturnya.
Selan di fasilitasi petugas lapas ucap Astiana, adapula layanan video call langsung antara warga binaan dan keluarga yang disapkan pihak lapas di tiap blok hunian warga binaan.
Jadi kapanpun dia bisa menghubungi keluarga dari batasan waktu mulai pukul 08.30-11.30 Wita kemudian dilanjutkan lagi pukul 14.00 hingga 16.30 Wita.
"Jadi itulah beberapa program yang telah kita lakukan untuk menunjang maksimalnya pelayanan di lapas perempuan ini,” terangnya.
• Ditutup hingga Januari 2021 akibat Pandemi Corona, Ruang Kelas Sekolah di Kenya Jadi Peternakan Ayam
Ia juga menambahkan, direncanakan pada 8 September mendatang akan ada penguatan dari kementerian terkait wilayah Kaltim yang diusulkan WBK.
“Nanti kita diminta pemaparan pelayanan publik dan inovasi apa yang sudah dilakukan oleh satuan tersebut,” pungkasnya.
(TribunKaltim.co)