Polsek Ciracas Diserang
Sarannya Tak Main-main! Tanggapan Komisi III DPR Agar Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Tak Terulang
Agar kasus penyerangan Polsek Ciracas tak terulang, Komisi III DPR beri saran yang harus dilakukan
Selain itu, Didik juga meminta Panglima TNI dan Kapolri membuat terobosan-terobosan bersama maupun kebijakan terkait pembinaan serta pengawasan anggotanya.
"Ini dilakukan agar anggota yang lebih adaptif, konektif, integratif dan kolaboratif dalam melayani masyarakat dan negara," ucap Didik.
Nasib 12 anggota TNI
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyatakan, 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur memenuhi syarat untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
Hal itu disampaikan Andika dalam konferensi pers, Minggu (30/8/2020).
Di awal pernyataanya, Andika meminta maaf atas terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas dan toko sekitar pada Sabtu (29/8/2020) dini hari
• TERJAWAB! CARA Mendapatkan Kuota Gratis dari Pemerintah untuk Pengguna Telkomsel XL Axis IM3 Indosat
• INGAT! 280 Ribu Orang Dilarang Ikut, TERJAWAB Formasi CPNS yang Dibuka 2021, Jumlahnya Sangat Besar!
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh masyarakat sipil maupun anggota Polri."
"Kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengawal agar ada tindaklanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," katanya sebagaimana dikutip dari Breaking News KompasTV.
Andika melanjutkan, sejauh ini, Puspom TNI telah memeriksa 12 orang yang semuanya merupakan anggota TNI.
Jumlah anggota TNI yang diperiksa diperkirakan akan bertambah 19 orang karena diduga mereka terindikasi terlibat.
"Kami menangai sejak detik pertama dan sejauh ini sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang, dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sedang dalam indikasi dan saat ini dalam proses pemanggilan. Total nanti ada 31 orang yang diperiksa," beber dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Andika, 12 orang prajurit TNI tersebut sudah memenuhi pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan di dinas militer."