Sempat Melawan Petugas, Terduga Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polsek Pulau Derawan Berau

Seorang pria berinisial HY (24) warga Tanjung Batu, terpaksa diamankan personel Polsek Pulau Derawan, Kabupaten Berau

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Seorang pria berinisial HY (24) warga Tanjung Batu, terpaksa diamankan personel Polsek Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seorang pria berinisial HY (24) warga Tanjung Batu, terpaksa diamankan personel Polsek Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pria 24 tahun itu diamankan di Jl Poros Kabupaten RT 13 Kampung Tanjung Batu, Pulau Derawan, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko mengatakan kejadian bermula saat Tim Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan mendapatkan informasi bahwa ada pengendara motor Honda CBR KT 5649 GN dicurigai warga membawa narkotika jenis sabu pada (29/8/2020).

"Kemudian dilakukan penghadangan terhadap motor yang di curigai tersebut, tetapi saat itu tersangka tidak mau di periksa bahkan melakukan perlawanan," katanya, Minggu (30/8/2020).

Ruas Jalan Provinsi di Kampung Sei Bebanir Bangun Berau Kalimantan Timur Bakal Segera Dikerjakan

PDI-P Umumkan Pasangan Bakal Calon yang Diusung di Pilkada Berau dan Mahulu, Ini Rekomendasinya

Meski sempat melakukan perlawanan namun dengan bela diri yang dimiliki personel Polsek Pulau Derawan, tersangka berhasil diringkus.

Ditangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 9 poket sabu-sabu dan 19 bungkus plastik Kosong, satu buah gunting dan satu buah korek gas yang di simpan di kantong celana bagian belakang.

"Kemudian pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

PDIP Usung Zainal-Yansen, Elite Demokrat Kaltara Semakin Yakin Menangi Pilgub Kaltara

Bakal Deklarasi Maju Pilkada Balikpapan, Politisi PDIP Thohari Aziz Bocorkan Tanggalnya

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved