Anggota TNI AD Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas Terancam Dipecat dan Bayar Ganti Rugi Kerusakan

Belasan anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam pengrusakan Mapolsek Ciracas bakal terancam dipecat. Ini disampaikan langsung Kepala Staf

Tribunnews
KSAD, Jenderal Andika Perkasa memastikan para anggota TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) dini hari, memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer. 

TRIBUNKALTIM.CO- Belasan anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam pengrusakan Mapolsek Ciracas bakal terancam dipecat.

Ini disampaikan langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Bukan hanya dipecat, mereka yang melakukan penyerangan juga diminta untuk mengganti rugi setiap kerusakan yang terjadi di Mapolsek Ciracas.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) dini hari memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer.  

Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.

Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

Oleh karena itu, pihaknya pun memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," tutur Andika.

Tak hanya dipecat, Andika juga memastikan bahwa para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.

"Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut," kata dia.

"Nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apapun perannya," kata dia.

Pasalnya, ia ingin agar para pelaku turut bertanggung jawab atas insiden tersebut karena tindakan mereka berbuntut panjang dan merugikan banyak pihak.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved