Dukung UMKM Naik Kelas Jadi Eksportir, Kepala DP3 Balikpapan Sebut Urus Dokumen Pangan Gampang

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia memiliki potensi untuk membantu kinerja ekspor nasional. Untuk itu, semua pihak perlu membantu UMKM

Penulis: Heriani AM |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Kolase UMKM Salakilo Balikpapan sedang melakukan produksi dan Kepala Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Balikpapan, Heria Prisni 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia memiliki potensi untuk membantu kinerja ekspor nasional.

Untuk itu, semua pihak perlu membantu UMKM masuk pasar digital untuk mempermudah menguasai pasar dunia.

Menurut data BPS di 2018, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 61 persen dari total PDB. Adapun nilai ekspor nonmigas UMKM mencapai Rp 293,84 triliun atau sebesar 14,37 persen dari total ekspor nonmigas nasional.

Untuk itu, perlu dukungan semua pihak membantu UMKM potensial untuk naik kelas ke taraf internasional.

Salah satu persyaratan untuk eksportir, terutama produk makanan dan minuman adalah dokumen pangan. Di dalam dokumen pangan itu, dicantumkan daftar produk bahan dan menu.

"Terkait perizinan eksportir, yang bersangkutan harus izin ke DKK untuk dokumen perizinan PIRT, kemudian kita usulkan ke provinsi ( Dinas Pertanian Provinsi Kaltim) soal dokumen pangan," ujar Kepala Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan atau DPPP Balikpapan, Heria Prisni, Senin (31/8/2020).

Ia mengatakan, DPPP Balikpapan sekadar memberikan rekomendasi, namun pada prinsipnya mendukung semua pelaku usaha untuk naik kelas ke jenjang internasional.

Baca juga: BLT Pekerja Tahap 2 Kapan Cair? Ini Jadwal & Cara Cek Penerima, Langsung Rp 1,2 Juta Masuk Rekening

Baca juga: TERUNGKAP Motif Pembunuhan Bocah SMP di Deliserdang yang Mayatnya Terbungkus Karung Goni

"Sebagai contoh Salakilo. Kami membantu dengan kuesioner bahwa salak ini betul dari Balikpapan, bagaimana budidayanya yang sesuai SOP, perawatan tidak menggunakan pestisida. Lalu diajukan ke provinsi," ujarnya.

Untuk mendukung eksportir, DPPP Balikpapan akan mengidentifikasi bahan baku produk tersebut. Jika produk itu sudah jadi, ada dinas tersendiri yang membina, yakni Dinas Koperasi dan UMKM.

Menurut Heria Prisni, melakukan ekspor, terlebih dahulu dilihat asal dari bahan, berikut jenisnya.

"Jangan sampai bahannya itu, tidak jelas asal-usulnya sebagai pertanggungjawaban dari keamanan pangan, bersama provinsi kita mengajukan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved