Kesal Dibayar tak Sesuai Tarif, Juru Parkir Gores Mobil Pelanggan, Ujungya Wajib Ganti Rugi

Pemilik mobil Koes meminta ganti rugi sebesar Rp 250 ribu atau setengah biaya pengecetan yang senilai Rp 500 ribu.

Instagram/@energisolo
Juru parkir (jukir) Sartono Adiyunus yang diketahui menggores mobil milik BRAY Koes Rasdiah harus menelan pil pahit. 

Adapun jukir Sartono telah dipanggil bersama pengelola parkir dan pemilik mobil ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Ia pun harus menerima nasib mendapatkan peringatan pertama dari Dishub.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan, pemberian peringatan pertama itu sesuai regulasi.

"Kartu tanda anggotanya sudah kami lubang satu," kata Henry kepada TribunSolo.com, Senin (31/8/2020).

Selain itu, Sartono juga diminta menulis surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak bakal mengulangi perbuatannya.

Adapun dalam surat pernyataan tersebut tertulis seperti berikut :

'Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak akan mengulangi kegiatan/permasalahan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan konsumen parkir, apabila saya mengulangi kejadian tersebut saya bersedia dikeluarkan dari pekerjaan petugas parkir.'

Henry mengatakan kasus penggoresan yang menjerat Sartono merupakan kasus khusus.

"Kasus khusus seperti dituangkan secara pribadi sama yang bersangkutan apabila mengulangi lagi khusus pak Sartono langsung ini dasar kita," kata dia.

"Dia juga dalam pengawasan khusus oleh Dishub," tandasnya.

Lupa Alamat Saat Diantar, Wanita Mabuk Ini Dibawa Tukang Parkir ke Rumah Teman, Akhirnya Dirudapaksa

Mabuk, Wanita di Padang Diperkosa Tukang Parkir, Baru Sadar Saat Melihat Pelaku Tidur di Sampingnya

Juru Parkir Liar Jadi Polemik di Kota Samarinda, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan

Kronologi

Sebelumnya, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara menjelaskan peristiwa tersebut sesuai investigasi yang telah dilakukan.

Menurut Henry, kejadian bermula lantaran pemilik mobil tidak membayar biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Itu kan zona C, tarif parkir kendaraan mobil Rp 3 ribu sementara sepeda motor Rp 2 ribu," terang Henry kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/8/2020).

"Kebetulan konsumen pakai mobil jadi seharusnya Rp 3 ribu. Nah, konsumen keluar memberi uang cuma Rp 2 ribu," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved