Kesal Dibayar tak Sesuai Tarif, Juru Parkir Gores Mobil Pelanggan, Ujungya Wajib Ganti Rugi

Pemilik mobil Koes meminta ganti rugi sebesar Rp 250 ribu atau setengah biaya pengecetan yang senilai Rp 500 ribu.

Instagram/@energisolo
Juru parkir (jukir) Sartono Adiyunus yang diketahui menggores mobil milik BRAY Koes Rasdiah harus menelan pil pahit. 

Jukir sempat meminta kekurangan pembayaran tarif parkir kepada pemilik mobil.

Namun, pemilik mobil menolak memberikan kekurangan pembayaran tarif parkir.

"Terjadilah cekcok karena kekurangannya tidak dikasih. Kemudian, jukir dengan sengaja menggores mobil," tuturnya.

Meski demikian, Menurut Henry, penggoresan mobil merupakan tindak yang tidak bisa dibenarkan.

"Kami sudah mengontak pengelola dan pengelola Bersedi bertanggungjawab untuk menyelesaikan kerugian pemilik kendaraan," ujar dia.

"Itu karena kehilangan dan kerusakan kendaraan yang parkir atas kelalaian petugas parkir menjadi tanggung jawab pengelola," tambahnya.

Kerugian yang diakibatkan penggoresan, lanjut Henry, belum bisa diungkapkan.

"Kerugian belum disampaikan, namun pengelola wajib menyelesaikan ganti rugi untuk kendaraan mobilnya. Kita beri deadline sebelum hari Senin selesai," tandasnya.

 Sanksi Tak Main-Main, Bupati Gowa Ancam PNS yang Tak Bisa Baca Al Quran, Diberi Waktu Setengah Tahun

 Bocoran Baru MAKI, Bongkar Sosok Lain Layak Tersangka di Kasus Djoko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki

 LANGSUNG CAIR Rp 2,4 Juta! CARA & Syarat UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Buruan Waktu Semakin Sempit

Dalam unggahannya di media sosial, warga yang mobilnya digores hanya membayar Rp 2000 karena jengkel Jukir tersebut tak memandu mobilnya keluar dari parkiran.

Karena jengkel si jukir hanya meminta uang tanpa memandu mobil, ia pun memberi uang parkir hanya Rp 2000.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Akhir Kisah Viral Jukir Solo : Sudah Parkir Tak Dibayar, Kini Jukir Malah Harus Tombok Rp 200 Ribu


Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved