Ngomong 'Anjay' Bisa Bikin Orang Dijebloskan ke Penjara? Begini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak

Arist Sirait mengaku pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait sedang ramainya perbincangan mengenai istilah Anjay.

Freepik
Ilustrasi. Ngomong 'Anjay' Bisa Bikin Orang Dijebloskan ke Penjara? Begini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak 

Arist kemudian mencontohkan penggunaan istilah ini dalam konteks kehidupan sehari-hari.

"Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan," imbuhnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait - Benarkah Istilah Anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Ini Penjelasan Komnas PA
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait - Benarkah Istilah Anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Ini Penjelasan Komnas PA (https://www.instagram.com/aristmerdeka.official/)

Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.

Dengan demikian jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adakah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.

"Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal."

"Lebih baik jangan menggunakan kata anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," tandas Arist.

 INGAT! 280 Ribu Orang Dilarang Ikut, TERJAWAB Formasi CPNS yang Dibuka 2021, Jumlahnya Sangat Besar!

 TERJAWAB! Rupanya Begini Cara Dapat Kuota Gratis dari Pemerintah untuk Telkomsel XL Axis IM3 Indosat

 Daftar Karyawan yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Ditransfer ke Bank Mandiri, BNI, BRI & BTN

 SIAP-SIAP CEK SALDO! BLT Pekerja Tahap 2 Kapan Cair? Catat Jadwal, Langsung Rp 1,2 Juta ke Rekening

Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014
Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 (http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/)

Isi Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014

Secara lengkap terkait dengan perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

UU ini secara gamblang mendefinisikan kekerasan dimaknai setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Baca lengkap Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 di tautan ini.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Benarkah Istilah anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Ini Penjelasan Komnas PA, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/31/benarkah-istilah-anjay-bisa-jebloskan-orang-ke-penjara-ini-penjelasan-komnas-pa?page=all.
Penulis: Endra Kurniawan
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved