Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Dipecat, Ini Reaksi Mahfud MD Soal SIkap Jenderal Andika Perkasa

Sikap tegas KSAD Jenderal Andika Perkasa, pecat oknum TNI pelaku penyerangan Polsek Ciracas, ini reaksi Menko Polhukam Mahfud MD.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com
Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Dipecat, Ini Reaksi Mahfud MD Soal SIkap Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUNKALTIM.CO - Sikap tegas KSAD Jenderal Andika Perkasa, pecat oknum TNI pelaku penyerangan Polsek Ciracas, ini reaksi Menko Polhukam Mahfud MD.

Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas dipecat dari dinas militer.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.

Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa terkait keterlibatan penyerangan Polsek Ciracas.

Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

Karena itu, TNI AD akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," terang Andika Perkasa.

Tak hanya dipecat, Andika Perkasa juga memastikan pelaku harus mengganti kerugian atas kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban.

Reaksi Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai langkah tegas TNI AD memecat oknum anggotanya yang terlibat perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, sudah tepat.

"Iyalah bagus. Sikap TNI angkatan Darat sudah cukup responsif dan cepat.

Menurut saya memang itu yang harus dilakukan tindakan cepat dan tegas dalam kasus Ciracas itu," katanya saat ditemui wartawan di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Senin (31/8/2020).

Dirinya juga akan mengawal penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Insya Allah berjalan dengan prosedur dan dalam rangka pembinaan penegakan hukum. Pembinaan dan penegakan hukum dilakukan secara bersama," kata Mahfud MD.

Tindakan Memalukan

Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan tindakan penyerangan terhadap Mapolres Ciracas oleh oknum anggota TNI sebagai tindakan yang sangat memalukan dan merugikan nama baik kesatuannya.

"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan, dan sangat merugikan nama Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Andika pun memastikan bahwa para pelaku akan ditindak pidana sesuai dengan kesalahannya.

Selain itu, mereka juga dipastikan akan dipecat dari keanggotaannya sebagai TNI.

Sudah ada 31 orang yang diperiksa terkait kasus penyerangan pada Sabtu (29/3/2020) dini hari tersebut.

Bahkan 12 di antaranya, termasuk Prada MI yang merupakan provokator kejadian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Andika pun menegaskan pihaknya akan melakukan pemecatan keanggotaan apabila ada lagi anggota TNI AD yang melakukan kekerasan serupa di mana dan dalam kondisi apapun.

"Coba lagi, silakan coba lagi dimana. Saya akan lakukan ini (pemecatan). Karena apa? Karena memang tidak boleh dilakukan. Apa dasarnya? Kita ini negara hukum," ujar dia.

Andika menjamin tindakan tegas yang akan dilakukan terhadap oknum anggota TNI yang menjadi pelaku penyerangan.

Meskipun diakuinya bahwa ada indikasi obstructed the justice atau menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan para pelaku.

"Oleh karena itu bantuan dari masyarakat supaya para pelaku ini jangan lenggang kangkung begitu saja.

Bantu kami, kami akan hukum pidananya plus pecat dia. Biar tahu, enggak ada tempat," tegas Andika.

Tak hanya itu, Andika juga memastikan bahwa para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.

Diberitakan, penyerangan Mapolres Ciracas di Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari berujung pada pembakaran dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas, salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.

Kebakaran mobil tersebut berhasil dipadamkan sehingga tak membakar seluruhnya.

Tak hanya membakar mobil, massa juga merusak satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sekelompok orang tak dikenal itu merusak pertokoan sebelum menyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Pertokoan yang dirusak sekelompok itu berada di sekitar Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.

"Ada perusakan juga terhadap beberapa toko di sekitar Jalan Raya Bogor," ujar Nana seperti dikutip Kompas TV, Sabtu.

Sementara itu, penyerangan di Polsek Ciracas juga menyebabkan dua orang polisi terluka, yakni anggota Sabhara dan Pam Obvit.

Keduanya saat itu tengah patroli di sekitar Mapolsek Ciracas.

(*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Nilai Pemecatan Anggota TNI AD Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas Sudah Tepat", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/08/31/18291381/mahfud-md-nilai-pemecatan-anggota-tni-ad-terlibat-penyerangan-polsek-ciracas.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo
Editor : Dony Aprian
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved