Sanksi Tak Main-Main, Bupati Gowa Ancam PNS yang Tak Bisa Baca Al Quran, Diberi Waktu Setengah Tahun
Sanksi tak main-main, Bupati Gowa ancam PNS yang tak bisa baca Al Quran, diberi waktu setengah tahun
TRIBUNKALTIM.CO - Sanksi tak main-main, Bupati Gowa ancam PNS yang tak bisa baca Al Quran, diberi waktu setengah tahun.
Aksi Bupati Gowa Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan mengancam Aparatur Sipil Negara atau PNS viral.
Bupati Gowa ingin semua pejabatnya fasih membaca Al Quran atau mengaji.
Adnan Purichta Ichsan menyiapkan sanksi tak main-main bagi pejabat PNS yang tak kunjung fasih mengaji.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengancam akan mencopot jabatan 14 ASN yang tidak fasih membaca Al Quran.
Ke-14 pejabat baru Pemkab Gowa tersebut terancam diberhentikan dari posisinya jika masih tidak fasih membaca Al Quran dalam 6 bulan ke depan.
• Bocoran Baru MAKI, Bongkar Sosok Lain Layak Tersangka di Kasus Djoko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki
• BLT Cair Pekan Ini, 1,7 Juta Karyawan Belum Kirim Data, Cara Cek Rekening Terdaftar di BPJamsostek
• Edo Kondologit Ngamuk, Iparnya Tewas di Kantor Polisi, Ada 2 Luka Tembak dan Lebam, Kasusnya Banyak
• Bursa Transfer Liga Italia, Kalah Dari AC Milan Berburu Tonali, Conte Kini Bidik Gelandang Chelsea
"Ada 14 yang tidak fasih membaca Al Quran. Bahkan ada yang tidak mengenal huruf," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di kantor Bupati Gowa, Senin (31/8/2020).
Sebelumnya saat tes kompetensi membaca Al Quran bagi ASN peserta seleksi lelang jabatan Pemkab Gowa, ditemukan sebanyak 14 pejabat baru Pemkab Gowa yang tidak fasih membaca Al Quran.
Adnan melanjutkan, kemampuan fasih membaca Al Quran menjadi persyaratan wajib bagi ASN yang akan promosi jabatan khusus yang beragama Islam.
Namun, lanjut Adnan, 14 pejabat baru Pemkab Gowa tersebut tetap dilantik dengan syarat belajar membaca Al Quran dalam enam bulan ke depan.
"Karena nama-nama tersebut sudah ke luar dari Kemendagri, maka 14 orang tersebut kami beri waktu enam bulan untuk belajar," ujar Adnan.
Bupati termuda di kawasan timur Indonesia itu menegaskan, 14 pejabat baru akan diberhentikan jika tidak fasih membaca Al Quran dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
14 pejabat baru tersebut telah bertanda tangan menyatakan kesediaannya dicopot jika belum fasih membaca Al Quran ke depan.
"Jika dalam waktu enam bulan belum fasih, maka mereka bersedia dicopot berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandangani di atas materai oleh 14 orang itu," kata Adnan.
• Terbaru, Man City Sanggupi Klausul Gila Lionel Messi, Cara Unik Bayar Barcelona Libatkan Klub MLS
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan melantik dan mengambil sumpah 76 Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Gowa, Senin (31/8/2020) pagi.
76 pejabat baru itu terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) sebanyak 7 orang, Jabatan Administrator (eselon III) 28 orang, dan Jabatan Pengawas (eselon IV) sebanyak 41 orang.
Sebelumnya, mereka telah mengikuti tes kompetensi membaca Al Quran di Baruga Tinggi Mae Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (30/8/2020) kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan tes ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi bagi peserta yang ikut lelang jabatan.
"Ini bagian dari seleksi kompetensi inilah yang mendapatkan izin dari Kementerian Dalam negeri untuk pelantikan.
Tes mengaji ini untuk prasyarat untuk mendukung jabatan di Kabupaten Gowa," kata Muh Basir kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).
• Hadi Tjahjanto Beri Perintah, TNI Akui Perusak Polsek Ciracas Adalah Prajurit, Motifnya Terkuak
Oknum PNS Jadi Jambret
RA ( 40), oknum pegawai negeri sipil ( PNS) ditangkap polisi setelah menjadi buron kasus penjambretan tas berisi uang Rp 31.750.000, jam tangan dan sejumlah perhiasan milik seorang wanita pada 18 Juli 2020 di Kota Makassar.
RA diketahui merupakan PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel). Di hadapan polisi, RA mengaku nekat menjambret karena ingin mencuri uang.
"Motifnya hanya untuk cari duit," kata RA, Jumat (21/8/2020). Selain RA, polisi juga mengamankan rekan RA berinisial JA yang merupakan buruh bangunan.
Saat itu, keduanya menjambret tas milik seorang wanita yang sedang berdiri di pinggir Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate.
Para pelaku sempat menjadi buron selama satu bulan. Polisi akhirnya meringkus keduanya di Kabupaten Gowa.
"Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa.
Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
• Terpancing, Staf Ahli Kominfo Ini Sampai Harus Beber Dirinya Profesor Saat Debat dengan Rocky Gerung
• Kabar Terbaru, Menaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT Karyawan Tahap II, Cara Cek Rekening Terdaftar
Dari keterangan para pelaku, aksi mereka berawal saat melihat korban berdiri di pinggir jalan. Kedua pelaku lalu putar balik dan segera merampas tas yang ada di tangan korban.
Para pelaku langsung kabur dan mencari tempat aman untuk membongkar isi tas tersebut. Tas milik korban itu berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang giwang emas dan mainan kalung.
"Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan senjata tajam. "Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Gowa Ancam Copot Jabatan 14 ASN Jika Masih Tak Fasih Baca Al Quran dalam 6 Bulan, https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/31/bupati-gowa-ancam-copot-jabatan-14-asn-jika-masih-tak-fasih-baca-Al Quran-dalam-6-bulan?page=all.