Bocoran Baru MAKI, Bongkar Sosok Lain Layak Tersangka di Kasus Djoko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki

Bocoran baru MAKI, bongkar sosok lain layak tersangka di kasus Djoko Tjandra terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

TRIBUNKALTIM.CO - Bocoran baru MAKI, bongkar sosok lain layak tersangka di kasus Djoko Tjandra terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kasus pelarian Djoko Tjandra masih terus berproses di Polri maupun di Kejaksaan Agung.

Khusus di Kejagung, Koordinator MAKI Boyamin Saiman membocorkan ada seorang saksi yang layak dijadikan tersangka.

MAKI juga membeber peran sosok tersebut bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang lebih dulu menjadi tersangka.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru dalam kasus sengkarut penerimaan hadiah atau imbalan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan tersangka baru itu adalah seseorang berinisial AIJ.

BLT Cair Pekan Ini, 1,7 Juta Karyawan Belum Kirim Data, Cara Cek Rekening Terdaftar di BPJamsostek

 Edo Kondologit Ngamuk, Iparnya Tewas di Kantor Polisi, Ada 2 Luka Tembak dan Lebam, Kasusnya Banyak

 Bursa Transfer Liga Italia, Kalah Dari AC Milan Berburu Tonali, Conte Kini Bidik Gelandang Chelsea

 Terbaru, Man City Sanggupi Klausul Gila Lionel Messi, Cara Unik Bayar Barcelona Libatkan Klub MLS

Namun, tidak dijelaskan identitas dari AIJ dalam kasus tersebut.

"Kami mendesak penyidik Gedung Bundar untuk menetapkan tersangka baru atas saksi AIJ," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).

Menurut Boyamin Saiman, saksi AIJ diduga memiliki peran penting dalam kasus suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dia diduga melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bersama-sama atau turut serta.

Dikarenakan atas perannya AIJ, maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Soegiarto Tjandra," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( JAM Pidsus) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

 Hadi Tjahjanto Beri Perintah, TNI Akui Perusak Polsek Ciracas Adalah Prajurit, Motifnya Terkuak

 Kabar Terbaru, Menaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT Karyawan Tahap II, Cara Cek Rekening Terdaftar

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved