Pemerintah akan Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500 Ribu, SIMAK Syarat dan Mekanisme Penerima BST
Siap-siap, Pemerintah akan salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500 ribu, simak syarat dan mekanisme penerima BST
TRIBUNKALTIM.CO - Siap-siap, Pemerintah akan salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500 ribu, simak syarat dan mekanisme penerima BST
Masih dalam rangka memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi covid-19, Kemensos berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai ( BST ) senilai Rp 500 ribu.
Simak syarat dan mekanisme penerima BST atau bantuan sosial tunai Rp 500 ribu,
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak covid-19.
Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ).
Lantas, apa syarat dan mekanisme penerima bantuan ini?
• Pemprov Anggarkan Bansos Rp 13 Miliar, Antara Lain untuk Bantu Pasien Rujukan ke Luar Kaltara
• 1.410 Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Terdampak Covid-19 di Kukar Dapat Bantuan
• Kabar Gembira di Mata Najwa, Erick Thohir Bocorkan Jadwal Karyawan Swasta Dapat Bansos Pemerintah
• Dinas Sosial Samarinda Sedang Membantu Pembagian Bansos dari Pemerintah Pusat
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.
"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH )," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.
Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.
Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.
"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.
Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.
Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.
Syarat penerima BST Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak covid-19.