LAPD Geruduk DPRD Kaltim

Proses Hearing LPAD dengan PT LHI dan PT MIL, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Berikan Tanggapan

Hearing (rapat dengar pendapat ) Komisi I DPRD Kaltim dengan ormas LPAD KT-KU dengan PT. LHI dan PT. MIL telah usai.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Masyarakat Kelurahan Makroman yang diwakili oleh Ormas LPAD KT-KU mendatangi Gedung DPRD Kaltim. Mereka melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Kaltim bersama PT. LHI dan PT. MIL. Diduga tanah warga diserobot oleh salah satu perusahaan tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hearing (rapat dengar pendapat ) Komisi I DPRD Kaltim dengan ormas LPAD KT-KU dengan PT. LHI dan PT. MIL telah usai.

Dalam hearing tersebut Komisi I DPRD Kaltim mencatat adanya dugaan lahan warga yang melaporkan Ormas tersebut.

Lahan tersebut diduga dicaplok oleh perusahaan tersebut. Sehingga Ormas tersebut melaporkan hal tersebut dan bertemu dengan DPRD untuk menemukan solusi.

Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, Selasa (1/9/2020) mengatakan pihaknya mengharapkan permasalahan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Banmus DPRD Kaltim Revisi Agenda Kegiatan untuk Tingkatkan Kinerja Anggota Dewan

Ada Syarat Standar BBM Minimal RON 91, Muncul Ide Penghapusan Bahan Bakar Pertalite dan Premium

Saat ini Komisi I membuat draft untuk membuat pernyataan pembayaran lahan kedua belah pihak.

"Tentu memohon dilakukan pembayaran dan kalau ada kesepakatan selesai dilakukan perdamaian," ucap Jahidin.

Saat ini pihaknya menunggu hasil keputusan kedua belah pihak terkait kasus sengketa lahan tersebut. Berita sebelumnya Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPAD KT-KU) bersama PT. Lana Harita Indonesia (LHI) dan PT. Mitra Indah Lestari (MIL) diajak hearing oleh Komisi I DPRD Kaltim di Gedung E, Selasa (1/9/2020). Ormas bersama perusahaan membahas tentang adanya sengketa lahan warga antara perusahaan tersebut.

Perwakilan direksi PT. LHI menjelaskan kronologis terjadinya sengketa tersebut. Hari Harnowo salah satu direksi PT. LHI menjelaskan tanah tersebut merupakan milik salah satu warga bernama Gasi Imran.

PLTD Maratua Berau Belum Beroperasi Karena Terkenda Izin, Ini Langkah Ketua DPRD Kaltim

Penyertaan Modal ke Bankaltimtara Rp 300 Miliar tak Tepat, Ini Alasan Ketua Fraksi DPRD Kaltim

Puluhan Karyawan Demo di Kantor DPRD Kaltim, Buntut Pelabuhan Jetty Bakal Ditutup di Samboja

Warga tersebut dengan perusahaan tersebut melakukan kerjasama sewa lahan di kawasan tanah tersebut.

Kemudian PT. LHI memanggil salah satu kontraktor untuk menggarap lahan tambang tersebut. Pada awalnya tidak permasalahan ketika perusahaan mengelola lahan tersebut dijadikan lahan tambang.

Namun pada tanggal 5 Agustus 2020 pengerjaan tambang di kawasan tersebut terhenti. Ternyata ada sengketa antara pemilik lahan dengan warga lainnya.

Sekaligus permasalahan fee yang belum terbayarkan saat ini.

"Saat ini kasus sudah ditangani Polresta Samarinda. Prosesnya sangat objektif Mari kita kawal bersama. Dan alhamdulilah rekan-rekan LPAD KT untuk itu Kita juga mengawal bersama-sama," ucap Hari Harnowo.

Sebelumnya Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur dan Utara mendatangi gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (1/9/2020).

Mereka menuntut aspirasi terkait adanya sengketa lahan warga dengan PT. Mitra Indah Lestari (MIL) dan PT. Lana Harita Indonesia (LHI) Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Samarinda.

BREAKING NEWS LPAD Geruduk Gedung DPRD Kaltim, Lahan Warga Diduga Diserobot Perusahaan

SBSI 92 dan Aliansi Kaltim Melawan Audiensi dengan Komisi I DPRD Kaltim, Ini Permintaan Mereka

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved