RESMI Diperpanjang, BPJS Ketenagakerjaan Masih Terima Rekening Karyawan, Cara Daftar Penerima BLT
Resmi diperpanjang, BPJS Ketenagakerjaan masih terima rekening karyawan, cara daftar penerima BLT
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi diperpanjang, BPJS Ketenagakerjaan masih terima rekening karyawan, cara daftar penerima BLT.
Penerimaan rekening karyawan swasta yang akan memeroleh Bantuan Lansung Tunai ( BLT) atau subsidi gaji semula tutup 31 Agustus.
Namun, BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan ternyata memerpanjang masa pendaftaran rekening tersebut.
Diketahui, pekan ini pencairan subsidi gaji, atau juga disebut Bantuan Subsidi Upah akan ditransfer ke 3 juta rekening karyawan swasta.
Pemerintah sudah mencairkan tahap awal Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000. Pencairan BLT dilakukan dilakukan bertahap hingga akhir September.
Pada pencairan tahap pertama, program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan.
• Jawa Timur Waspada, Ahli Biomolekular Unair Temukan Virus Corona Lebih Ganas, Baru di Wilayah Risma
• Akhirnya BLT Karyawan Tahap II Cair Pekan Ini, 14 Juta Rekening Diterima BPJamsostek, Cara Cek Nama
• Status WhatsApp Istri Kades Bikin Geger, Gambar Kelakuan Kepala Desa di Ranjang dengan Wanita Lain
• BBM Premium dan Pertalite akan Dihapus? Bos Pertamina Beber Sisa 7 Negara Gunakan di Bawah RON 90
Pada 27 Agustus lalu, pemerintah sudah mencairkan subsidi gaji karyawan ke 2,5 juta pekerja.
Pada minggu ini, pemerintah menargetkan ada tambahan 3 juta pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan batas waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji diperpanjang.
"(Diperpanjang sampai) 15 September 2020," kata Utoh dikonfirmasi," Selasa (1/9/2020).
Sebelumnya, batas waktu pelaporan rekening pekerja penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni 31 Agustus 2020.
Perpanjangan pelaporan dilakukan karena masih banyak data rekening yang belum diterima BPJamsostek dari perusahaan pemberi kerja.
Pihaknya berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD perusahaan, agar proaktif menyetorkan data rekening pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif per Juni 2020.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," terang Utoh.
Total penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Sementara dalam pencairan di tahap awal pada 27 Agustus lalu baru menyasar 2,5 juta pekerja yang ditransfer lewat 4 bank BUMN.