Cara Dapatkan Kuota 50 GB Khusus Untuk Mahasiswa dari Kemendikbud, Perhatikan Syaratnya
Pemerintah bakal memberikan bantuan kuota kepada mahasiswa yang melaksanakan perkuliahan jarak jauh.
TRIBUNKALTIM.CO - Usai memberikan bantuan kuota kepada para siswa, kini mahasiswa juga mendapat bantuan serupa.
Pemerintah bakal memberikan bantuan kuota kepada mahasiswa yang melaksanakan perkuliahan jarak jauh.
Setiap mahasiswa bakal mendapt jatah 50 GB setiap bulan
Sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa Pandemi Covid-19, maka pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet.
Bantuan atau subsidi kuota internet ini diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen yang selalu digunakan untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Adapun subsidi kuota internet yang nantinya digelontorkan besarannya ialah setiap siswa mendapat Rp 35.000 atau setara 35 GB per bulan.
• Avatar di Facebook Lagi Hits, Cara Mudah Membuatnya Bisa Pakai Smartphone iPhone atau Android
• Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta tapi Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Komplainnya
• TERBARU, Kode Redeem Free Fire September, Bisa Dapat Urban Rager Weapon hingga Hayato Bobble Head
• Pria Miliarder Punya 100 Kekasih, Istri Dicerai, Lebih Pilih Pacar, Masa Tua Berakhir Mengenaskan
Bagi guru besarannya Rp 42.000 atau 42 GB kuota internet.
Khusus bagi mahasiswa dan dosen, subsidi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) besarnya 50 GB setiap bulannya.
Rencananya, subsidi kuota internet gratis ini diberikan selama empat bulan.
Yang dimulai pada September hingga Desember 2020.
Tetapi, bagaimana cara mendapatkan subsidi kuota internet itu?
Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud, Selasa (1/9/2020), berikut persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota.
Persyaratan
1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
2. Melengkapi dan melakukan validasi data pada seluruh dosen dan mahasiswa aktif terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.
3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.
Batas waktu Adapun tenggat waktu pemutakhiran data yakni pada 11 September 2020.
"Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, tanggal 11 September 2020. Silakan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat yaa #InsanDikti!," tulis admin Ditjen Dikti.
Jadi, bagi mahasiswa agar segera memenuhi persyaratan tersebut.
Sehingga nantinya bisa digunakan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh.
• Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Siswa 35 GB per Bulan, Guru 42 GB, Ini Caranya
• TERJAWAB! Rupanya Begini Cara Dapat Kuota Gratis dari Pemerintah untuk Telkomsel XL Axis IM3 Indosat
• Kuota Gratis Kemendikbud 35 GB Untuk siswa dan 42 GB Untuk Guru, Berikut Cara Mendapatkannya
Setelah memberikan kuota gratis untuk guru dan para siswa.
Kali ini mahasiswa juga akan mendaptkan bantuan dari pemerintah.
Mahasiswa yang masih melaksanakan perkuliahan secara online bakal mendapat bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diberikan uang pulsa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Besaran bantuan pulsa tersebut di kisaran Rp 200.000 hingga Rp 400.000, tergantung dari tingkat jabatan ASN yang bersangkutan.
Namun, tak hanya ASN, aturan tersebut juga mengatur soal pemberian uang pulsa kepada masyarakat dan mahasiswa.
Hal itu tertuang dalam Diktum Ketiga.
Isinya, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil pun dapat diberikan biaya paket sesuai kebutuhan paling tinggi.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah.
"Yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).
• CERDAS! Terungkap Alasan Presiden BJ Habibie Saat Lepas Timor Leste dari NKRI, Dipuji Internasional
• Waspada, BPJS Ketenagakerjaan Bongkar Bahaya Penipuan BLT Karyawan Rp 600 Ribu, Kenali Modusnya
• CEPAT Datang ke Bank, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah Lagi Jika Tak Segera Dicairkan
Untuk diketahui, kebijakan bantuan pulsa tersebut berlaku hingga 30 Desember 2020 mendatang.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan golongan masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan tersebut tergantung dalam pelaksanaan teknis kebijakan oleh kementerian/lembaga.
Selain itu menurut dia, aturan tersebut tidak mengatur mengenai skema bantuan uang pulsa kepada pelajar.
Sebab, hal itu tergantung pada skema yang telah disiapkan oleh Kemendikbud dan anggarannya sudah disiapkan Rp 7,2 triliun.
“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud ya, yang Rp 7 triliun itu,” ujar dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: Ini Persyaratan Dapat Subsidi Kuota Gratis bagi Mahasiswa"