Desakan Boyamin Dikabulkan, Pengusaha Ini Jadi Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Akhirnya desakan Boyamin Saiman dikabulkan, Kejagung jadikan pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai tersangka baru kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / tangkapan layar Kompas TV dan Tribunnews Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejagung dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki 

Selain itu, Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Boyamin Saiman desak Kejagung tetapkan tersangka baru

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru dalam kasus sengkarut penerimaan hadiah atau imbalan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan tersangka baru itu adalah seseorang berinisial AIJ.

Namun, tidak dijelaskan identitas dari AIJ dalam kasus tersebut.

Keyakinan Boyamin, Djoko Tjandra Tak Mudah Percaya Pinangki, Curiga Pimpinan Kejagung Ada Main

"Kami mendesak penyidik Gedung Bundar untuk menetapkan tersangka baru atas saksi AIJ," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).

Menurut Boyamin Saiman, saksi AIJ diduga memiliki peran penting dalam kasus suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

Dia diduga melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bersama-sama atau turut serta.

Dikarenakan atas perannya AIJ, maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Soegiarto Tjandra," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Diduga Jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/02/politikus-nasdem-andi-irfan-jaya-diduga-jadi-perantara-suap-jaksa-pinangki-dan-djoko-tjandra?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved