Desakan Boyamin Dikabulkan, Pengusaha Ini Jadi Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Akhirnya desakan Boyamin Saiman dikabulkan, Kejagung jadikan pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai tersangka baru kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya desakan Boyamin Saiman ke Kejaksaan Agung dikabulkan, Kejagung resmi jadikan pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai tersangka baru kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Sosok pengusaha bernama Andi Irfan Jaya yang menjadi tersangka baru setelah diduga terlibat sebagai perantara pemberi suap kasus Djoko Tjandra.
• Komisi Kejaksaan Curiga Ada Kejanggalan di Kasus Djoko Tjandra, Beber Kewenangan Pinangki Terbatas
• Bocoran Baru MAKI, Bongkar Sosok Lain Layak Tersangka di Kasus Djoko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki
• Hotman Paris Ngaku Kalah, Unggah Foto Lokasi Makan Malam Jaksa Pinangki, Resto Mahal di New York
Rupanya sosok Andi Irfan Jaya ini bukan orang sembarangan.
Selain pengusaha, Andi Irfan Jaya diketahui merupakan politikus Nasdem, partai pimpinan Surya Paloh.
Nama Andi Irfan Jaya sebelumnya sudah sempat disinggung Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lantaran diduga sebagai salah satu aktor yang juga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Meskipun tak secara gamblang menyebutkan nama, beberapa kali Boyamin kerap mengungkap inisial AIJ yang turut berperan dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa MA (Mahkamah Agung) (antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya diduga terlibat sebagai perantara pemberian suap.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra tak secara langsung memberikan uang kepada Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, melalui tersangka Andi Irfan Jaya.
"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari di Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Ia mengatakan Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki.
Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat bersama-sama terkait kepengurusan fatwa MA kepada Djoko Tjandra.
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM dengan JST dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik masih akan terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan.
Dalam pemeriksaan awal, diduga jaksa Pinangki menyerahkan 500 ribu USD kepada Andi Irfan.
"Sejak awal dugaanya sekitar 500 ribu USD. Jadi penyidik akan melengkapi penyidikannya untuk membuktikan memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan terkait dengan peran dari tersangka yang baru ditetapkan hari ini.
Yaitu dugaan adanya pemufakatan jahat di antara ketiganya itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Hari ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).
Hari mengatakan adanya pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, Andi Irfan Jaya menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut.
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST.
Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.
Hingga hari ini, Andi Irfan Jaya telah ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 15 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai Politikus Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.
Sosok Andi Irfan Jaya juga diketahui merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar. Dalam kasus ini,
Selain itu, Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin Saiman desak Kejagung tetapkan tersangka baru
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru dalam kasus sengkarut penerimaan hadiah atau imbalan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan tersangka baru itu adalah seseorang berinisial AIJ.
Namun, tidak dijelaskan identitas dari AIJ dalam kasus tersebut.
• Keyakinan Boyamin, Djoko Tjandra Tak Mudah Percaya Pinangki, Curiga Pimpinan Kejagung Ada Main
"Kami mendesak penyidik Gedung Bundar untuk menetapkan tersangka baru atas saksi AIJ," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
Menurut Boyamin Saiman, saksi AIJ diduga memiliki peran penting dalam kasus suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
Dia diduga melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bersama-sama atau turut serta.
Dikarenakan atas perannya AIJ, maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Soegiarto Tjandra," pungkasnya.
(*)