Kejaksaan Agung Beber Temuan Baru Aksi Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra, Boyamin Desak Tersangka Baru

Kejaksaan Agung beber temuan baru aksi Jaksa Pinangki tawarkan fatwa MA ke Djoko Tjandra, Boyamin Saiman desak Kejagung tetapkan tersangka baru.

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Doan Pardede
Kolase TribunKaltim.co / tangkapan layar KompasTV dan Kompas.com KRISTIANTO PURNOMO
Temuan baru keterlibatan Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra dibeber Kejaksaan Agung 

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 12 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Punya Hubungan Khusus dengan Jaksa Pinangki? Ini Reaksi Kejaksaan Agung

Boyamin Saiman desak Kejagung tetapkan tersangka baru

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru dalam kasus sengkarut penerimaan hadiah atau imbalan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan tersangka baru itu adalah seseorang berinisial AIJ.

Namun, tidak dijelaskan identitas dari AIJ dalam kasus tersebut.

"Kami mendesak penyidik Gedung Bundar untuk menetapkan tersangka baru atas saksi AIJ," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).

Menurut Boyamin Saiman, saksi AIJ diduga memiliki peran penting dalam kasus suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

Dia diduga melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bersama-sama atau turut serta.

Dikarenakan atas perannya AIJ, maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Soegiarto Tjandra," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved