Kejaksaan Agung Beber Temuan Baru Aksi Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra, Boyamin Desak Tersangka Baru

Kejaksaan Agung beber temuan baru aksi Jaksa Pinangki tawarkan fatwa MA ke Djoko Tjandra, Boyamin Saiman desak Kejagung tetapkan tersangka baru.

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Doan Pardede
Kolase TribunKaltim.co / tangkapan layar KompasTV dan Kompas.com KRISTIANTO PURNOMO
Temuan baru keterlibatan Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra dibeber Kejaksaan Agung 

Tiga kasus Djoko Tjandra

DJoko Tjandra saat ini menyandang status tersangka dalam 3 perkara yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra tersebut dua di antaranya ditangani Bareskrim Polri dan satu ditangani Kejaksaan Agung.

Selain menjerat Djoko Tjandra, sejumlah orang mulai dari pengacara, jaksa, jenderal polisi, hingga pengusaha pun ikut terseret dan menjadi tersangkat.

Berikut 3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra:

1. Kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu

Kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu ditangani Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra, dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo digunakan Djoko Tjandra untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan perjalananya selama di Indonesia ketika masih menjadi buronan interpol.

Kemudian surat bebas Covid-19 palsu digunakan Djoko Tjandra agar bisa keluar dari Indonesia ke Malaysia.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Dana dari Djoko Tjandra Disebut Sempat Dibelikan BMW, Berapa Total yang Diterima Jaksa Pinangki?

2. Kasus penghapusan red notice

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi selaku pemberi suap.

Kemudian dua tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni mantan karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved